Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara kuota haji pada Kamis (10/9/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dan membeberkan kronologi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat meminta kuota haji tambahan secara langsung kepada Kerajaan Arab Saudi.
Dito menjelaskan bahwa permintaan tambahan 20.000 kuota haji tersebut dilontarkan oleh Jokowi secara spontan. Peristiwa itu terjadi di sela jamuan makan siang bersama Raja Arab Saudi pada akhir 2023. Menurut keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), persoalan haji pada dasarnya bukan merupakan agenda utama dari kunjungan bilateral tersebut.
Kunjungan kerja ke Arab Saudi saat itu difokuskan pada penguatan kerja sama lintas sektor yang telah disusun oleh Kementerian Luar Negeri. Kerja sama yang dibahas mencakup sektor olahraga, perdagangan, energi, penanggulangan terorisme, hingga badan halal. Ketiadaan pembahasan haji dalam agenda pokok menjadi alasan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak diikutsertakan dalam delegasi resmi. Tindak lanjut pertemuan bilateral tersebut kemudian ditangani oleh Menteri Luar Negeri.
Sidang Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Joko Widodo Jadi Saksi

Muncul Spontan di Akhir Jamuan
Isu mengenai jemaah haji baru bergulir di pengujung jamuan makan siang, tepatnya ketika Raja Arab Saudi menanyakan poin-poin konkret yang perlu ditindaklanjuti dari pertemuan kedua kepala negara. Pada momen itulah Jokowi menyampaikan langsung permohonan kuota tambahan bagi jemaah Indonesia.
Angka definitif sebanyak 20.000 kuota belum ditetapkan saat jamuan berlangsung, melainkan baru disepakati dalam rapat teknis lanjutan. Keputusan penambahan kuota tersebut diumumkan ke publik sekitar satu hari berselang. Dito menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui rincian pembagian ataupun aspek teknis peruntukan kuota tersebut karena berada di luar ranah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Usut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari Yayasan hingga BUMN

Respons Kuasa Hukum di Persidangan
Keterangan yang disampaikan Dito memicu tanggapan dari tim penasihat hukum para pihak yang berperkara. Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellissa Anggraini, menilai kesaksian tersebut mempertegas fakta bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak merencanakan permintaan kuota haji tambahan itu sejak awal.
Di sisi lain, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum menghadirkan Joko Widodo ke ruang sidang guna memberikan keterangan terkait kebijakan kuota haji tersebut. Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan mencatat permohonan yang diajukan oleh pihak penasihat hukum.






