Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek berakhir setelah ditangkap di kawasan Tachileik, wilayah perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos. Terpidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, tersebut telah dibawa kembali ke Indonesia oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Jejak pelarian Bayu bermula saat ia meloloskan diri dari Lapas Sukadana pada 21 April 2024. Selama menjadi buronan, ia berpindah-pindah tempat persembunyian lintas negara di kawasan Asia Tenggara. Perjalanannya tercatat keluar dari Indonesia menuju Malaysia, berlanjut ke Thailand, hingga akhirnya tertangkap di wilayah Tachileik pada 17 Juli 2026.
Menag Nasaruddin Incar Dana Umat Tak Puasa Ramadan hingga Rp3 T

Kendati berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun terakhir, Bayu terbukti tidak menghentikan aktivitas ilegalnya. Aparat kepolisian mendapati bahwa ia masih terus mengendalikan jaringan peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine) lintas negara dari lokasi pelariannya di luar negeri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyatakan bahwa Bayu Wicaksono kini telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Bergerak

Selain memproses status pidana dan hukumannya, penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu memfasilitasi pelarian Bayu selama dua tahun melanglang buana antarnegara.






