Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur (Disbudpar Jatim) secara resmi telah mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran kode etik yang terjadi dalam ajang pemilihan Raka Raki Jawa Timur 2026. Pihak Disbudpar Jatim memutuskan untuk mencabut status kepesertaan serta gelar yang disandang oleh Raka Wakil I Jawa Timur 2026, yaitu Tio Ferdian Rahmana yang juga dikenal dengan inisial TFR. Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah diadakannya rapat pembahasan khusus mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan yang bersangkutan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen terhadap nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam ajang pemilihan tersebut.
Rapat pembahasan mengenai pelanggaran kode etik oleh Tio Ferdian Rahmana ini diselenggarakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur (Disbudpar Jatim), perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, serta Dewan Juri Raka Raki Jatim. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, perwakilan dari Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta seorang psikolog yang turut memberikan pandangan dalam pembahasan tersebut. Kehadiran berbagai elemen ini memastikan bahwa proses evaluasi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Raka Wakil I (TFR) telah dibahas secara mendalam dan komprehensif.
Penyelidikan Kasus Bayi Korban Pembunuhan di Pekarangan Rumah Pasutri Mojokerto

Keputusan resmi mengenai pencabutan status Tio Ferdian Rahmana tersebut diumumkan secara langsung di UPT Taman Budaya Jawa Timur yang berlokasi di Kota Surabaya. Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi berupa Surat Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1 tertanggal 11 Agustus 2026. Melalui surat keputusan tersebut, Tio Ferdian Rahmana secara resmi dinyatakan tidak lagi menyandang gelar sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026. Dengan dicabutnya status tersebut, maka yang bersangkutan juga dibebastugaskan sepenuhnya dari seluruh hak serta kewajiban yang sebelumnya melekat pada jabatan sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026.
Sebagai konsekuensi langsung dari pencabutan gelar ini, Tio Ferdian Rahmana diwajibkan untuk mengembalikan seluruh fasilitas dan penghargaan yang telah ia terima selama menjabat. Atribut-atribut penghargaan yang wajib dikembalikan tersebut meliputi selempang, piala, serta piagam penghargaan yang diperolehnya sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026. Tidak hanya itu, TFR juga diharuskan untuk mengembalikan seluruh hadiah yang telah diterimanya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Hadiah-hadiah yang wajib dikembalikan ini mencakup uang tunai, produk-produk sponsor, serta voucer yang telah diserahkan kepadanya sebagai bagian dari apresiasi pemenang.
Cara Pemerintah Menangani Konflik Agraria Desa di Kawasan Hutan

Terkait dengan kekosongan posisi pasca-pencopotan gelar Tio Ferdian Rahmana, pihak penyelenggara telah mengambil keputusan final mengenai status gelar tersebut. Disbudpar Jatim menegaskan bahwa tidak akan dilakukan penunjukan pengganti untuk mengisi gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026 yang kini kosong. Dengan demikian, posisi Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026 dipastikan akan tetap dikosongkan tanpa adanya pengalihan gelar kepada peserta lain. Langkah ini menegaskan keseriusan pihak penyelenggara, termasuk Disbudpar Jatim dan seluruh dewan juri, dalam menyikapi pelanggaran kode etik dalam ajang pemilihan Raka Raki Jawa Timur 2026.






