Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai sosok Winda Lorenza Gowasa. Perempuan tersebut baru-baru ini ditemukan meninggal dunia di Kota Medan, Sumatra Utara, dan diduga kuat merupakan sosok saksi yang pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai status pemanggilan terhadap nama yang bersangkutan guna memperjelas simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
Budi Prasetyo membenarkan bahwa nama Winda Lorenza memang sempat masuk ke dalam daftar saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK pada bulan April 2026 lalu. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk melacak aliran aset dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, pada saat itu, Winda Lorenza tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan keterangan ataupun alasan apa pun terkait ketidakhadirannya. Hingga saat ini, KPK juga menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan secara persis apakah saksi yang dipanggil pada waktu itu merupakan orang yang sama dengan perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Medan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus korupsi di Bea dan Cukai ini memang sangat berfokus pada upaya penelusuran. Penyidik KPK secara intensif melacak aset-aset yang diduga memiliki kaitan erat atau bersumber dari tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan Bea dan Cukai. Oleh karena itu, keterangan dari para saksi, termasuk Winda Lorenza yang dipanggil pada April 2026 tersebut, sangat dibutuhkan untuk memetakan ke mana saja aliran aset mencurigakan tersebut mengalir.
Rangkuman Isu Nasional, Kebijakan Fiskal, Keamanan, hingga Kebangkitan Liga Putri

Di sisi lain, kematian Winda Lorenza Gowasa sendiri diselimuti oleh berbagai tanda tanya. Winda ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, di kediaman mantan suaminya yang merupakan seorang anggota Polri bernama Bripka Iman Harefa atau Bripka I. Lokasi penemuan jenazah tersebut berada di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan. Saat ditemukan di dalam kamar mandi rumah tersebut, kondisi jenazah Winda sangat mengenaskan dengan sebutir peluru yang bersarang di bagian kepalanya. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan bunuh diri dengan menggunakan senjata api milik mantan suaminya tersebut.
Namun, pihak keluarga Winda Lorenza Gowasa tidak langsung memercayai begitu saja laporan yang menyebutkan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Ayah korban, Sanalu Gowasa, mengambil langkah hukum tegas dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Sanalu secara resmi mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap putrinya. Laporan kepolisian dari pihak keluarga tersebut kini telah terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Langkah Penyelamatan Darurat dalam Evakuasi Penumpang KMP Putri Yasmin yang Terbakar

Kejanggalan atas kematian Winda juga diungkapkan secara rinci oleh kuasa hukum keluarga korban, Paul Junisu Jethro Tambunan. Menurut penjelasan Paul, pihak keluarga menemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan fisik yang tidak wajar pada jenazah Winda. Beberapa kejanggalan fisik yang terlihat jelas antara lain adanya luka lebam di bagian wajah, kepala, serta badan korban. Tidak hanya itu, pihak keluarga juga melihat adanya bekas luka sayatan pada bagian kaki korban. Atas dasar temuan-temuan fisik yang mencurigakan tersebut, tim kuasa hukum keluarga secara resmi meminta pihak kepolisian untuk memasukkan pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ke dalam penanganan kasus kematian Winda Lorenza ini.






