Praktik penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja di instansi pemerintah kembali memakan korban di Jawa Timur. Sebanyak lima warga mengaku menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah dijanjikan akan lolos seleksi penerimaan kerja pada sejumlah instansi kedinasan serta lembaga negara. Akibat janji manis kelulusan instan yang tak kunjung terealisasi tersebut, para korban harus menanggung kerugian materiil dengan total mencapai Rp 3,5 miliar. Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penipuan rekrutmen yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk bekerja di sektor pemerintahan.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, para korban resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur. Kasus dugaan penipuan ini telah teregister dengan nomor laporan LP/B/1067/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penerimaan laporan dari masyarakat melalui SPKT Polda Jatim pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku penipuan diidentifikasi dengan inisial OP. Sementara itu, pendampingan hukum bagi para korban dipercayakan kepada advokat Ketut Suryaputra selaku kuasa hukum. Saat ini, pihak kepolisian di Polda Jatim tengah aktif melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap seluruh informasi serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pelapor.
Skema Sewa Baterai Bikin Ojol Cuan, tapi Belum Tentu buat Anak Kantoran

Berdasarkan informasi yang terhimpun, terduga pelaku OP menjanjikan para korban dapat diterima di berbagai instansi kenegaraan strategis, seperti Kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyelenggarakan program pelatihan berbayar yang diklaim sebagai bagian dari tahapan seleksi resmi instansi. Para korban diwajibkan mengikuti serangkaian pelatihan fisik, tes akademik, hingga psikotes berbayar. Untuk meyakinkan para korban, penawaran ini disampaikan dari mulut ke mulut dengan melibatkan oknum pejabat aktif dari instansi terkait. Kehadiran oknum aktif tersebut membuat korban tidak menaruh curiga. Selain itu, pelaku juga menerbitkan berbagai dokumen pendukung seperti surat keputusan (SK) penunjukan dan surat ber-kop resmi yang belakangan terbukti seluruhnya palsu setelah dikonfirmasi langsung ke instansi yang bersangkutan.
Kerugian materiil yang dialami oleh setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 700 juta, tergantung pada jenis instansi yang dijanjikan oleh terduga pelaku. Menurut keterangan dari para korban, terduga pelaku disinyalir telah menjalankan skema penipuan ini sejak tahun 2015. Khusus untuk lima korban yang melapor saat ini, mereka dijanjikan akan memperoleh kelulusan seleksi pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024. Namun, hingga saat ini kepastian yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Sebelum laporan resmi dibuat, terduga pelaku sempat mengumpulkan sekitar 20 orang korban dan berjanji akan mengembalikan uang mereka secara bertahap, namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Korban juga diduga sempat mendapat tekanan berupa intimidasi dan ditakut-takuti akan dilaporkan atas tuduhan penyuapan apabila mereka terus menuntut pengembalian uang.
Sidang Nadiem Makarim, Petinggi GoTo Beberkan Alur Transaksi Rp 809 Miliar di PT Jakarta

Menanggapi maraknya kasus penipuan rekrutmen ini, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dan bersikap kritis. Beliau mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memastikan setiap informasi mengenai penerimaan atau rekrutmen pegawai melalui kanal resmi instansi yang bersangkutan. Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kepastian kelulusan atau penerimaan di luar mekanisme seleksi yang sah. Terkait dengan tuduhan yang dilayangkan kepada terduga pelaku OP, media kumparan telah berupaya menghubungi pihak terlapor untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.






