Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta pada Selasa (11/8) menjadi pijakan awal penanganan masalah sampah terpadu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui skema kerja sama ini, Danantara Investment Management (DIM) lewat anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah DIY serta pemerintah kabupaten dan kota setempat. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Bupati Sleman Harda Kiswaya, dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Inisiatif ini dirancang untuk merealisasikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan proyeksi nilai investasi berkisar antara Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun.
Secara kronologis, pelaksanaan proyek infrastruktur lingkungan ini memiliki tahapan waktu yang terukur. Fasilitas PSEL bakal berdiri di atas lahan milik Pemda DIY seluas sekitar 5,7 hektare di kawasan Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul, berdekatan dengan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan yang saat ini telah ditutup operasionalnya. Proyek ini ditargetkan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Desember 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap pembangunan fisik mulai Januari 2027 hingga pengujung 2028. Menurut penjelasan Director of Investments DIM sekaligus CEO Denera Fadli Rahman, pengolahan sampah secara komersial diharapkan dapat mulai berjalan pada kuartal III atau kuartal IV 2028.
Proyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Dalam penerapannya, teknologi pemrosesan yang diusung dirancang untuk mengurai limbah secara tertutup guna meminimalkan dampak lingkungan. Sampah yang masuk akan ditampung di dalam bunker kedap udara dan menjalani pengeringan selama kurang lebih lima hari sebelum diproses menjadi energi. Pada tahap awal operasional, fasilitas PSEL ini diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan daya listrik sebesar 18 hingga 20 megawatt. Daya listrik tersebut diperkirakan mampu menyuplai kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga di wilayah DIY melalui perjanjian jual beli listrik (PPA) bersama PT PLN (Persero). Sementara itu, sisa hasil pembakaran berupa abu atas (fly ash) dan abu bawah (bottom ash) ditargetkan untuk diolah sesuai kriteria standar Eropa.
Kehadiran fasilitas pengolahan ini menjadi jawaban atas penumpukan volume limbah domestik di kawasan aglomerasi Yogyakarta, Sleman, dan Bantul (Kartamantul). Pasokan sampah dari wilayah Kartamantul diperkirakan mencapai 1.099 ton per hari, yang mana sebagian besar dapat diserap oleh kapasitas pengolahan tahap awal fasilitas PSEL. Kendati demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mencatat bahwa total potensi timbulan sampah di seluruh DIY secara keseluruhan mendekati 2.000 ton setiap harinya. Hal ini menunjukkan bahwa meski PSEL memberikan solusi signifikan untuk kawasan Kartamantul, upaya pengelolaan sampah berbasis sumber dan pemilahan mandiri di tingkat masyarakat tetap menjadi elemen pendukung yang krusial.
Daftar 10 Saham Indonesia yang Didepak dari Indeks MSCI per 31 Agustus 2026

Selain mengatasi persoalan lingkungan, pembangunan fasilitas PSEL juga membawa dampak penyerapan tenaga kerja lokal. Tahap konstruksi fisik diperkirakan membutuhkan sekitar 500 hingga 1.000 pekerja dengan prioritas masyarakat setempat, sedangkan masa operasional rutin akan menyerap 100 hingga 150 tenaga kerja. Besaran nilai investasi final proyek ini masih berpeluang menyesuaikan rancangan teknis akhir yang diselesaikan pada tahun berjalan. Melalui integrasi teknologi dan komitmen lintas daerah, proyek infrastruktur pengolahan sampah energi listrik ini diharapkan mampu memutus siklus krisis sampah tahunan di DIY secara berkelanjutan.






