Kasus kematian Sutrimo, seorang pria berusia 42 tahun yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang terus didalami oleh aparat penegak hukum. Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di area pedestrian yang terletak tepat di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penemuan tubuh Sutrimo tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 09.10 WIB. Tak lama setelah ditemukan, sebuah kendaraan ambulans segera membawa Sutrimo menuju RS Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa Sutrimo tidak dapat tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Pada momen awal ketika jenazah Sutrimo tiba di rumah duka, pihak keluarga pada awalnya tidak menaruh kecurigaan atas kematian tersebut. Keterangan mengenai sikap awal keluarga ini disampaikan oleh Aan Rohaeni yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Sutrimo. Kendati demikian, perkembangan kasus ini berlanjut saat pihak keluarga resmi membuat laporan ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Menanggapi laporan tersebut, pihak penyidik kepolisian menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Informasi mengenai peningkatan status perkara ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Guna mengumpulkan bukti medis secara ilmiah, penyidik Polda Metro Jaya menggelar tindakan ekshumasi terhadap makam Sutrimo yang berada di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pelaksanaan ekshumasi tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga selesai pada pukul 13.00 WIB. Proses pembongkaran makam ini melibatkan kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Tim penanganan juga melibatkan tim dokter forensik dari Persatuan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) serta sejumlah ahli independen, termasuk ahli toksikologi dari Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga.
Sejarah Kepramukaan Indonesia dan Internasional serta Alur Perkembangannya

Pemeriksaan medis saat ekshumasi dipimpin secara langsung oleh Ketua Tim Forensik, Prof. Yudi. Berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang dilakukan secara menyeluruh terhadap tubuh Sutrimo, tim medis tidak menemukan adanya tanda-tanda luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam secara visual. Untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian, tim ahli forensik mengumpulkan beberapa sampel dari tubuh korban untuk dites di laboratorium. Sampel-sampel tersebut meliputi bagian kulit yang dicurigai mengalami kelainan, swab, serta isi organ dalam yakni lambung dan jantung. Menurut perkiraan tim forensik, hasil pengujian laboratorium ini memerlukan waktu antara dua hingga tiga minggu hingga selesai.
Seiring dengan jalannya pemeriksaan oleh kepolisian, sempat beredar informasi publik yang mengklaim bahwa Sutrimo merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, tuduhan atau klaim status pekerjaan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Firman memberikan penjelasan bahwa Sutrimo bukanlah Karumga, melainkan seseorang yang bertugas menjaga sebuah bangunan kosong berupa klinik dan memang tinggal di lokasi tersebut. Firman Wijaya juga menambahkan informasi medis bahwa Sutrimo telah lama memiliki riwayat penyakit diabetes dan sedang menjalani pengobatan.
Keseruan Lomba 17-an di Terminal Kampung Rambutan Menyambut Kemerdekaan Indonesia

Pernyataan mengenai status keanggotaan Sutrimo juga ditegaskan oleh juru bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Anang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Sutrimo dan menegaskan bahwa almarhum bukan merupakan warga Kejaksaan. Di sisi lain, Febri Diansyah menyampaikan pesan tertulis yang mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah bersama pihak keluarga merasa diliputi kesedihan dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Sutrimo. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium resmi yang tengah dikerjakan oleh tim forensik.






