Sidang lanjutan permohonan banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Persidangan ini menghadirkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang sedang berupaya menyoroti penetapan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang dikenakan kepadanya. Pada persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mendengarkan keterangan langsung dari dua saksi pihak PT GoTo. Saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim yakni Andre Sulistyo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT GoTo periode 2015–2023, serta Adesty Kamelia Usman, yang menjabat sebagai Komisaris PT GoTo periode 2023–2024 sekaligus menjabat Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Adesty Kamelia Usman membeberkan secara detail alur pergerakan dana dan transaksi keuangan senilai Rp 809 miliar yang melibatkan dua entitas anak usaha, yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI). Adesty menegaskan bahwa seluruh transaksi yang mencapai angka ratusan miliar rupiah tersebut diselesaikan sepenuhnya hanya dalam waktu satu hari. Pelaksanaan transaksi keuangan ini dilakukan dalam konteks skema restrukturisasi anak perusahaan sebagai langkah persiapan korporasi sebelum menjalankan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Mengenai mekanisme alur dan perputaran dana, Adesty menjelaskan bahwa PT AKAB melakukan transfer dana ke rekening milik PT GI. Pemindahan dana dari rekening PT AKAB tersebut dimaksudkan sebagai skema pembayaran atas pembelian saham-saham baru yang diterbitkan oleh PT GI. Segera setelah dana pembayaran saham baru tersebut masuk dan diterima di rekening PT GI, pada hari yang sama PT GI langsung membayarkan utangnya kepada PT AKAB senilai Rp 809 miliar. Adesty juga memastikan kepada majelis hakim bahwa seluruh bukti transaksi beserta laporan keuangan PT GI telah diserahkan secara langsung kepada Bapak Jaksa saat dirinya menjalani pemeriksaan pada proses penyidikan perkara.
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya

Lebih jauh, Adesty memaparkan sejarah serta asal-usul timbulnya utang piutang di antara kedua entitas tersebut yang berawal dari transaksi bisnis pada tahun 2016. Pada tahun 2016, PT AKAB membeli aset milik PT GI dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,1 triliun. Di saat yang bersamaan, PT GI tercatat memiliki kewajiban utang kepada para investornya yang mencapai angka Rp 1,7 triliun. Dari perhitungan tersebut, posisi utang bersih (nett) PT GI pada tahun 2016 tercatat berada di kisaran Rp 620-an miliar, di mana perjanjian utang piutang tersebut memang telah dibuat sejak tahun 2016. Seiring berjalannya waktu pasca-tahun 2021, nilai utang tersebut terakumulasi akibat penambahan beban bunga dan faktor lainnya sehingga total nominalnya membengkak menjadi Rp 809 miliar.
Menanggapi berbagai fakta transaksi korporasi tersebut, Nadiem Makarim menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim terkait penetapan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang dibebankan kepada dirinya. Mantan Mendikbudristek itu menyebut ada sejumlah hal yang perlu diluruskan pada tahap persidangan banding ini. Nadiem menegaskan bahwa di tingkat persidangan Pengadilan Negeri sebelumnya, dirinya bersama tim kuasa hukum telah berhasil membuktikan bahwa ia tidak pernah menerima sepeser pun dari dana yang dipersoalkan. Ia menyatakan tidak mengetahui urusan transaksi Rp 809 miliar itu karena seluruh masalah korporasi telah dikuasakan penuh kepada pihak GoTo, dan dana tersebut pada akhirnya seutuhnya kembali ke rekening PT AKAB.
Hasil Tinjauan Indeks MSCI Agustus 2026, GOTO Dikeluarkan dan CPIN Turun Kasta

Selain itu, Nadiem Makarim menekankan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan pihak GoTo, serta tidak ada satu pun keuntungan yang ia peroleh dari alur transaksi senilai Rp 809 miliar tersebut. Nadiem menceritakan bahwa sebelum dirinya ditahan, ia sebenarnya telah memberikan penjelasan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Roy. Dalam penjelasannya kepada jaksa, Nadiem menegaskan bahwa transaksi internal perusahaan tersebut berdiri sendiri dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pihak Google, pengadaan perangkat Chromebook, maupun terhadap dirinya secara pribadi.






