berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Langkah Penyelidikan dan Poin Kunci dalam Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras di Ancol

Marthen TandirerungDiterbitkan 13 Agu 2026 - 06.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Penyelidikan dan Poin Kunci dalam Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras di Ancol
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Proses penanganan dugaan tindak pidana dalam festival musik The Sounds Project di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, kini memasuki tahap penting. Aparat penyidik bergerak menelusuri unsur pidana setelah rekaman video berisi aksi penukaran hafalan ayat Al-Qur'an dengan minuman keras mendadak viral di media sosial. Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami potensi pidana untuk menentukan kepastian hukum atas insiden yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 tersebut. Mengikuti perkembangan kasus ini membutuhkan pemahaman mengenai alur pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penjelasan resmi dari berbagai pihak yang terlibat.

Mengenali landasan hukum yang digunakan penyidik menjadi langkah awal untuk memahami konstruksi kasus ini. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan pada Rabu, 12 Agustus, bahwa peristiwa tersebut berpotensi dijerat menggunakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perihal tindak pidana di muka umum yang menyatakan kebencian, permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau kelompok atas dasar agama di Indonesia. Kepolisian menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak terkait, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Mengamati alur kerja penyidik dalam mengumpulkan fakta hukum dapat dilakukan dengan meninjau tindakan lapangan yang telah berjalan. Tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi langsung dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan. Dalam proses tersebut, polisi memperoleh sejumlah dokumen dan informasi awal mengenai pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari pihak manajemen acara, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, hingga sejumlah pengunjung. Identitas pengunjung yang diduga secara spontan mengambil mikrofon dan memicu tantangan hafalan Surah Ad-Duha demi imbalan minuman keras pun sudah berhasil dikantongi pihak kepolisian.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Menilai sudut pandang penyelenggara acara membantu publik melihat batasan tanggung jawab operasional festival. Pihak The Sounds Project telah merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram resmi mereka terkait kejadian tersebut. Penyelenggara menyatakan turut merasa marah, kecewa, dan mengecam keras perilaku tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan segala bentuk perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan maupun promosi produk dalam bentuk apa pun.

Mencermati klarifikasi dari pemilik gerai minuman dan pemandu acara memberikan gambaran utuh mengenai dinamika di lokasi. Direktur Newport, Handoko Sasongko, mengklaim bahwa aktivitas tantangan tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, tantangan, atau arahan yang dibuat atau direncanakan oleh pihak Newport, melainkan muncul secara spontan dari pengunjung di lokasi. Hal senada disampaikan Revnaldo Ega, pemandu acara atau MC di gerai Newport pada Minggu, 9 Agustus 2026, yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Threads aqueer_. Revnaldo mengakui adanya kelalaian dalam mengendalikan situasi saat pengunjung mengambil mikrofon secara spontan, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk lebih sigap dan bertanggung jawab ke depannya.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa penetapan status hukum akhir masih berada dalam ranah penyidikan Polda Metro Jaya. Kepastian mengenai apakah peristiwa ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 300 KUHP baru akan ditentukan setelah seluruh saksi, dokumen, dan alat bukti dianalisis secara menyeluruh oleh tim penyidik. Mengikuti perkembangan resmi dari kepolisian merupakan langkah terbaik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang tanpa terpengaruh oleh spekulasi yang beredar.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumPolda Metro JayaKUHP

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap