Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
Penetapan tersangka terhadap AS diumumkan pada Rabu (16/9/2026) setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan merampungkan pengumpulan alat bukti.
Praktik pungutan liar ini berlangsung cukup lama dalam proses pembebasan lahan industri di wilayah Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Penyidikan Kejari Subang mencatat dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025, tepatnya saat PT KITS memproses pelepasan hak atas tanah yang dibeli dari warga setempat.
MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

Dalam proses tersebut, tersangka AS diduga meminta uang senilai Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibebaskan oleh perusahaan. Permintaan dana tersebut disertai dengan ancaman administratif; AS menolak menandatangani Surat Keterangan Desa dan enggan menjadi saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila uang tidak disetorkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa total pembebasan lahan oleh pihak pengembang tercatat sangat luas. Mengacu pada Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. tertanggal 7 April 2026, total area lahan yang dibebaskan PT KITS mencapai 1.717.884 meter persegi.
Sudah 10 Jam Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam

Dari akumulasi pungutan per meter persegi selama periode 2019 hingga 2025, AS diduga telah mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp1.374.307.200. Seluruh dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026. Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Subang langsung melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Subang.






