berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Diduga Peras Investor Rp1,3 M, Kades di Subang Jadi Tersangka

Ance RundenganDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Diduga Peras Investor Rp1,3 M, Kades di Subang Jadi Tersangka
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).

Penetapan tersangka terhadap AS diumumkan pada Rabu (16/9/2026) setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan merampungkan pengumpulan alat bukti.

Praktik pungutan liar ini berlangsung cukup lama dalam proses pembebasan lahan industri di wilayah Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. Penyidikan Kejari Subang mencatat dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025, tepatnya saat PT KITS memproses pelepasan hak atas tanah yang dibeli dari warga setempat.

Baca Juga

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

Dalam proses tersebut, tersangka AS diduga meminta uang senilai Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibebaskan oleh perusahaan. Permintaan dana tersebut disertai dengan ancaman administratif; AS menolak menandatangani Surat Keterangan Desa dan enggan menjadi saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila uang tidak disetorkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa total pembebasan lahan oleh pihak pengembang tercatat sangat luas. Mengacu pada Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. tertanggal 7 April 2026, total area lahan yang dibebaskan PT KITS mencapai 1.717.884 meter persegi.

Baca Juga

Sudah 10 Jam Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam

Sudah 10 Jam Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam

Dari akumulasi pungutan per meter persegi selama periode 2019 hingga 2025, AS diduga telah mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp1.374.307.200. Seluruh dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026. Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Subang langsung melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Subang.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiPemerasan

Berita Terbaru Lainnya

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan BakamlaSudah 10 Jam Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum PadamKebakaran Lahan Kosong Dekat Mall 23 Semarang, Api Berkobar HebatPeriksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi MahasiswaMenkeu Baru Suahasil Nazara Rapat Perdana dengan DPD, Bahas Apa?Suahasil Bicara Peluang Batalkan Perombakan Pejabat Kemenkeu PurbayaMenPAN RB Bakal Temui Menkeu Baru Bahas Gaji PNS Pindah ke HimbaraPrabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme Ekologi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap