Raja Malaysia, Yang Dipertuan Agong Sultan Ibrahim, resmi menyetujui penetapan status darurat bencana asap untuk seluruh distrik Serian di Sarawak, Malaysia, pada Sabtu (5/9). Kebijakan darurat ini diambil menyusul peningkatan pencemaran udara yang telah melampaui ambang batas aman dan mengancam keselamatan masyarakat setempat.
Kantor Perdana Menteri di Kuala Lumpur menyatakan bahwa persetujuan dari Yang Dipertuan Agong diberikan setelah proses peninjauan intensif. Keputusan ini mempertimbangkan masukan dari Perdana Menteri, para pemimpin Sarawak, serta lembaga teknis terkait yang memantau penurunan drastis kualitas udara di wilayah tersebut.
Kebakaran Gudang Penyimpanan Tembakau Pabrik Rokok di Sidoarjo Hanguskan Bangunan 700 Meter Persegi

Penetapan status bencana darurat ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah federal maupun pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran dan sumber daya penanganan krisis. Otoritas setempat juga memberlakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di seluruh titik rawan guna mengantisipasi eskalasi kabut asap.
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei, Kemenperin Pastikan Evaluasi Menyeluruh

Selain memberlakukan status darurat, Malaysia memulai operasi penyemaian awan selama tiga hari di wilayah Sarawak. Langkah modifikasi cuaca tersebut dijalankan untuk memulihkan debit air pada bendungan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sekaligus memitigasi dampak sebaran kabut asap lintas batas.






