berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Teknologi

ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Setara

Bambang SetiawanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 12.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Setara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dominasi platform digital global yang selama ini beroperasi tanpa regulasi menyeluruh dinilai kian menekan industri telekomunikasi, media massa, hingga periklanan nasional. Menanggapi ketimpangan tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menata tata kelola platform digital luar negeri agar tercipta iklim usaha yang adil.

Ketua Umum ATSI Dian Siswarini menegaskan bahwa penataan platform digital perlu berlandaskan prinsip kesetaraan berusaha (level playing field) dan fair share. Menurutnya, pemerataan konektivitas di tanah air merupakan tanggung jawab bersama, sehingga platform global semestinya turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.

Kendati demikian, Dian menggarisbawahi bahwa penataan tersebut tidak boleh merugikan konsumen akhir. Kebijakan yang dirumuskan pemerintah diharapkan mampu menciptakan keadilan industri tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Baca Juga

Bayar Utang Kopdes Pakai Dana Desa, Ini Penjelasan Purbaya

Bayar Utang Kopdes Pakai Dana Desa, Ini Penjelasan Purbaya

Isu ketimpangan ekosistem digital ini turut menjadi sorotan utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam forum diskusi terarah (FGD) bertajuk "Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen" pada Senin (31/8), Ketua KPPU Gopprera Panggabean memaparkan tiga tantangan mendasar di pasar digital saat ini.

Tantangan tersebut mencakup asimetri antara platform global dan operator telekomunikasi, risiko peran platform raksasa sebagai pengendali akses (gatekeeper), serta regulasi domestik yang masih bersifat sektoral. Gopprera menyatakan bahwa perkembangan pasar digital menuntut payung hukum yang adaptif guna mencegah dominasi pasar serta menjamin akses yang terbuka dan nondiskriminatif.

Menjawab kebutuhan regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan langkah pembaruan kebijakan. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menyampaikan bahwa pemerintah akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Baca Juga

Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke 10 Ritel Modern, Ini Daftarnya

Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke 10 Ritel Modern, Ini Daftarnya

Muchtarul menjelaskan bahwa penyempurnaan PP 71/2019 ditujukan sebagai landasan pengawasan pasar agar platform digital dapat dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Penataan ini dirancang secara objektif dan nondiskriminatif demi memperkuat kepatuhan pelaku usaha tanpa menghambat ruang inovasi maupun menambah beban bagi konsumen.

Diskusi penataan ekosistem digital tersebut turut melibatkan lintas pemangku kepentingan, antara lain Wakil Ketua BKSAP DPR RI sekaligus Anggota Panja AI Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisioner KPPU Mohammad Reza, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPPUKomdigi

Berita Terbaru Lainnya

Bayar Utang Kopdes Pakai Dana Desa, Ini Penjelasan PurbayaPeristiwa Kebakaran Maut Tewaskan Puluhan Orang Ternyata Dipicu Benda KecilKurir Narkoba Ditangkap di Kalideres, 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi DisitaKebakaran Gudang Penyimpanan Tembakau Pabrik Rokok di Sidoarjo Hanguskan Bangunan 700 Meter PersegiCCTV Pemantau Anak Krakatau Rusak Usai Kena Lontaran Material ErupsiBulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke 10 Ritel Modern, Ini DaftarnyaKebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei, Kemenperin Pastikan Evaluasi Menyeluruh2 Tewas, Puluhan Luka dan Hilang Akibat Ledakan Dahsyat di Markas Militer Bolivia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap