Dominasi platform digital global yang selama ini beroperasi tanpa regulasi menyeluruh dinilai kian menekan industri telekomunikasi, media massa, hingga periklanan nasional. Menanggapi ketimpangan tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menata tata kelola platform digital luar negeri agar tercipta iklim usaha yang adil.
Ketua Umum ATSI Dian Siswarini menegaskan bahwa penataan platform digital perlu berlandaskan prinsip kesetaraan berusaha (level playing field) dan fair share. Menurutnya, pemerataan konektivitas di tanah air merupakan tanggung jawab bersama, sehingga platform global semestinya turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.
Kendati demikian, Dian menggarisbawahi bahwa penataan tersebut tidak boleh merugikan konsumen akhir. Kebijakan yang dirumuskan pemerintah diharapkan mampu menciptakan keadilan industri tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Bayar Utang Kopdes Pakai Dana Desa, Ini Penjelasan Purbaya

Isu ketimpangan ekosistem digital ini turut menjadi sorotan utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam forum diskusi terarah (FGD) bertajuk "Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen" pada Senin (31/8), Ketua KPPU Gopprera Panggabean memaparkan tiga tantangan mendasar di pasar digital saat ini.
Tantangan tersebut mencakup asimetri antara platform global dan operator telekomunikasi, risiko peran platform raksasa sebagai pengendali akses (gatekeeper), serta regulasi domestik yang masih bersifat sektoral. Gopprera menyatakan bahwa perkembangan pasar digital menuntut payung hukum yang adaptif guna mencegah dominasi pasar serta menjamin akses yang terbuka dan nondiskriminatif.
Menjawab kebutuhan regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan langkah pembaruan kebijakan. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menyampaikan bahwa pemerintah akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke 10 Ritel Modern, Ini Daftarnya

Muchtarul menjelaskan bahwa penyempurnaan PP 71/2019 ditujukan sebagai landasan pengawasan pasar agar platform digital dapat dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Penataan ini dirancang secara objektif dan nondiskriminatif demi memperkuat kepatuhan pelaku usaha tanpa menghambat ruang inovasi maupun menambah beban bagi konsumen.
Diskusi penataan ekosistem digital tersebut turut melibatkan lintas pemangku kepentingan, antara lain Wakil Ketua BKSAP DPR RI sekaligus Anggota Panja AI Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisioner KPPU Mohammad Reza, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.






