Aparat Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan menangkap seorang pria berinisial TE di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan kurir tersebut, polisi menyita sejumlah paket narkoba siap edar, mulai dari sabu seberat lebih dari satu kilogram hingga ribuan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat. Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian menggelar penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka TE di area Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, pada Selasa (4/8/2026) sore.
Kebakaran Gudang Penyimpanan Tembakau Pabrik Rokok di Sidoarjo Hanguskan Bangunan 700 Meter Persegi

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika berupa 1,19 kilogram sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, serta 227 gram ganja. Polisi juga mengamankan perlengkapan pendukung peredaran, antara lain tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang digunakan sebagai pembungkus sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, dan sebuah tas hitam. Selain itu, ditemukan uang tunai sejumlah 831 Ringgit Malaysia di dalam tas milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, TE mengaku mendapatkan seluruh pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A. Polisi kini memburu A yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, TE dan A bertransaksi secara tatap muka langsung, sementara proses pembayarannya diselesaikan melalui transfer perbankan.
CCTV Pemantau Anak Krakatau Rusak Usai Kena Lontaran Material Erupsi

Tersangka TE kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.






