COO BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria membantah kekhawatiran terkait risiko kredit macet atas penyaluran pembiayaan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara). Dony menegaskan bahwa fasilitas pinjaman yang mengantongi penjaminan dari negara memiliki tingkat keamanan tertinggi sehingga tidak berisiko mengalami gagal bayar.
Menurut Dony, kredit yang dijamin oleh negara merupakan bentuk pembiayaan yang paling aman. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa penugasan atau penyaluran kredit oleh bank-bank milik negara berpotensi memicu lonjakan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Skema Normal Business to Business
Dony menjelaskan bahwa Himbara pada dasarnya tidak mendanai program pemerintah secara langsung. Penyaluran pendanaan dari perbankan pelat merah tersebut tetap berpegang pada prinsip perbankan yang berlaku umum.
BGN Tutup 1.999 Dapur MBG yang Belum Daftar Sertifikat Higiene

Mekanisme pembiayaan yang berjalan menggunakan skema business to business (B2B). Dengan model ini, Himbara memberikan fasilitas pinjaman sesuai dengan ketentuan dan prosedur kredit normal perbankan.
Penyaluran dan Pengembalian Kredit
Pembahasan mengenai pembiayaan ini mencuat seiring pengajuan pinjaman oleh PT Agrinas Pangan Nusantara kepada Himbara dengan skema penjaminan negara. Melalui fasilitas tersebut, Agrinas Pangan memperoleh kucuran dana sebesar Rp240 triliun dari Himbara.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendanai Koperasi Desa Kemitraan Mandiri Pangan (KDKMP) atau Kopdes. Dalam pelaksanaannya, KDKMP dilaporkan memperoleh fasilitas kredit dari bank-bank Himbara dengan nilai pinjaman hingga Rp3 miliar per gerai.
Video, Jurus PTBA Kejar Bisnis "Beyond Batu Bara" - Jajal Kendaraan EV

Skema pengembalian pinjaman Agrinas Pangan memiliki nilai angsuran sebesar Rp40 triliun per tahun selama jangka waktu enam tahun. Pembayaran angsuran pertama pinjaman tersebut ke Himbara dijadwalkan terlaksana pada September 2026.
Seluruh proses pembayaran cicilan pinjaman tersebut dijalankan dengan tata kelola yang ketat. Pembayaran angsuran baru akan disalurkan setelah memperoleh verifikasi resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).






