Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 entitas dana pensiun (dapen) resmi dibubarkan sepanjang periode 2020 hingga pertengahan 2026. Penutupan puluhan lembaga pengelola dana hari tua ini sebagian besar didominasi oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan sejumlah faktor utama di balik tren penutupan tersebut. Pertimbangan efisiensi operasional, penyusutan jumlah peserta aktif, hingga skala ekonomi yang dinilai tidak lagi memadai menjadi pemicu utama para pendiri membubarkan dana pensiun mereka.
Pergeseran Skema dan Efisiensi Industri
Fenomena pembubaran dana pensiun di Indonesia selaras dengan dinamika global. Banyak institusi mulai meninggalkan skema manfaat pasti (defined benefit) dan beralih menuju skema iuran pasti (defined contribution). Skema manfaat pasti kerap membebani keuangan pemberi kerja karena kewajiban pembayaran manfaat akhir yang nilainya telah dipatok sejak awal, terlepas dari hasil imbal hasil investasi pengelola dana.
Danantara Tepis Isu Kredit Macet, Pastikan Pinjaman Berjaminan Negara Aman

Untuk memperkuat daya tahan industri ke depan, OJK memfokuskan pendalaman pasar melalui perluasan kepesertaan. Sasaran ekspansi mencakup kelompok pekerja informal, pelaku UMKM, hingga generasi muda dengan mengoptimalkan digitalisasi. Upaya sosialisasi kepesertaan ini juga terus dipacu lewat agenda seperti Bulan Dana Pensiun.
Aset Industri Tumbuh dan Penyesuaian Regulasi
Kendati puluhan entitas ditutup, total aset industri dana pensiun secara keseluruhan masih mencatatkan tren positif. Per Juli 2026, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pembiayaan Multifinance Masih Tumbuh Terbatas, NPF Naik Tipis

Dari total nilai tersebut, aset program pensiun sukarela membukukan pertumbuhan 4,24% yoy menjadi Rp 409,19 triliun. Sementara itu, program pensiun wajib鈥攜ang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri鈥攖umbuh 7,51% yoy dengan total aset sebesar Rp 1.290,80 triliun.
Di sisi regulasi, OJK telah merilis Keputusan Nomor 54/D.05/2024 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pembayaran manfaat pensiun dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. OJK juga tengah merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 agar pembayaran manfaat pensiun terkait dapat dilakukan secara berkala maupun sekaligus (lump sum) sesuai pilihan peserta. Bersamaan dengan itu, rancangan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan kini berada pada tahap finalisasi untuk mengintegrasikan jaminan pesangon ke dalam ekosistem pensiun.






