Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara menegaskan belum ada keputusan final terkait kabar kepemilikan 40,12% saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses pembahasan mengenai demutualisasi bursa saat ini masih berjalan.
Klarifikasi tersebut merespons dokumen yang beredar mengenai rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham bursa melalui skema penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Dalam dokumen itu, Danantara dikabarkan akan menguasai 69 lembar saham atau setara 40,12% kepemilikan di BEI.
Status Pembahasan dan Uji Tuntas
Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan bahwa rencana kepemilikan saham tersebut masih berada dalam tahap evaluasi. Kajian internal serta uji tuntas (due diligence) masih dilakukan sehingga kabar yang beredar belum mencerminkan keputusan resmi perseroan.
Ekonom Ingatkan Risiko Jatuh Tempo Utang Luar Negeri Makin Pendek

"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," tulis Danantara dalam keterangan tertulisnya.
Selain masih menuntaskan proses verifikasi dan kajian internal, Danantara menyatakan pihaknya tetap menunggu terbitnya aturan pelaksana resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Danantara menegaskan setiap perkembangan material terkait keterlibatannya di BEI akan diumumkan secara transparan melalui saluran resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Suahasil Jadi Menkeu, Ekonom, Jangan Hanya Tekan Defisit

Landasan Regulasi Demutualisasi BEI
Perubahan struktur kepemilikan BEI merupakan bagian dari proses demutualisasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut membuka ruang perubahan struktur kepemilikan bursa efek yang sebelumnya hanya dimiliki oleh para anggota bursa atau perusahaan sekuritas.
Berdasarkan payung hukum UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang secara regulasi dimungkinkan untuk memegang saham BEI, yakni Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI). Realisasi kepemilikan saham dari lembaga-lembaga tersebut nantinya bergantung pada peraturan teknis yang akan diterbitkan oleh OJK.






