Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta dua kepala Kantor Pertanahan (Kantah). Penindakan ini berlangsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 17 orang. Pihak-pihak yang ditangkap terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan daerah, serta sejumlah pihak lainnya.
Pejabat Kementerian ATR/BPN yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Selain Lampri, dua kepala kantor pertanahan yang turut ditangkap adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Terungkap Chat Pejabat Bea Cukai Sebelum OTT, 'Kita Lagi Dipantau

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan ke-20 pada 2026 tersebut. Pihak KPK melalui Budi menerangkan bahwa operasi tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa para pihak yang ditangkap serta menentukan status hukum mereka.
Deretan Roh Kutukan Terkuat di Jujutsu Kaisen, Dominasi Sukuna hingga Aliansi Kutukan Bencana

Penangkapan ini terjadi berdekatan dengan langkah pembenahan di internal kementerian. Pada peringatan HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi layanan, yaitu Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Program uji coba layanan Peralihan Hak sendiri dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan.
Operasi terhadap pejabat Kementerian ATR/BPN ini menambah deretan perkara yang ditangani KPK sepanjang tahun berjalan. Sebelumnya pada Juni 2026, gelaran OTT KPK membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Selain itu, KPK menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selama menjalani masa penahanan.






