Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penindakan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan kedua tokoh tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. Dalam giat operasi tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat dalam pusaran perkara perizinan lahan tersebut.
Selain unsur politisi dan mantan kepala daerah, operasi senyap ini turut menjaring sejumlah pejabat aktif di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Beberapa pihak yang ditangkap antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Terungkap Chat Pejabat Bea Cukai Sebelum OTT, 'Kita Lagi Dipantau

Budi Prasetyo menambahkan, penindakan tidak terbatas pada perkara pengurusan HGB semata, melainkan KPK juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara. Penindakan di kementerian tersebut tercatat sebagai OTT ke-20 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif serta menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Deretan Roh Kutukan Terkuat di Jujutsu Kaisen, Dominasi Sukuna hingga Aliansi Kutukan Bencana

Sebelum OTT di Kementerian ATR/BPN, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan pada Juni 2026 yang berujung pada penyerahan diri Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Saat ini, permohonan praperadilan yang diajukan Silmy terkait penyitaan aset senilai Rp150 miliar masih berjalan, dengan sidang perdana ditunda hingga 21 September 2026 akibat ketidakhadiran KPK selaku termohon.






