Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, Erick Soedjasa, membantah tudingan melarikan diri ke luar negeri usai ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Erick yang berstatus buron sejak 2023 tersebut berdalih kepergiannya ke Singapura murni untuk menjalani perawatan medis.
Kuasa hukum Erick, Irjen (Purn) Hapsoro Wahyu, menyatakan kliennya telah berada di Singapura sejak 2022 guna mengobati penyakit kanker usus. Menurut Hapsoro, Erick sebenarnya memiliki niat kembali ke Tanah Air lebih awal, namun tertahan akibat adanya informasi dari pihak tertentu yang menyebut dirinya akan langsung ditahan bila mendarat di Indonesia.
"Tetapi ada beberapa pihak tertentu yang menyampaikan bahwa kalau pulang nanti kamu ditangkap," ujar Hapsoro.
Terkait dugaan penerimaan dana senilai Rp4 miliar, kubu Erick membantah uang tersebut berasal dari tindak kejahatan penggelapan operasional. Hapsoro mengklaim kliennya tidak masuk dalam jajaran struktur operasional perusahaan. Dana yang masuk ke rekening Erick disebut sebagai pengembalian utang dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto serta bentuk tanda terima kasih dari tersangka Michael WW Cheung. Meski begitu, pihak Erick menyatakan siap mengembalikan dana tersebut kepada penyidik jika pengadilan menyatakannya sebagai hasil tindak pidana.
7 Hari Pencarian Jurnalis Hilang Kontak, Basarnas Ungkap Sejumlah Kendala

Erick Soedjasa sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap tim gabungan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9) sesaat setelah mendarat dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Kasus tersebut menyangkut kerugian pokok sebesar Rp37.426.285.740 pada PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC.
Berdasarkan hasil penyidikan, Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia periode 2018–2021, Rionald Anggara Soerjanto, mengatur skema pemasaran menggunakan jasa reseller dengan imbalan komisi. Rionald meminta Erick Soedjasa dan Tedjo Suprayogi Liman untuk mencari mitra reseller tersebut.
Terungkap Chat Pejabat Bea Cukai Sebelum OTT, 'Kita Lagi Dipantau

Tedjo mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung. Dalam pelaksanaannya, Rionald memerintahkan pembayaran komisi reseller termasuk atas klien atau pelanggan yang sebenarnya bukan hasil kerja pemasaran mereka.
Dari skema tersebut, Michael tercatat menerima komisi atas 19 pelanggan dengan total Rp10.381.204.140, di mana enam pelanggan di antaranya bukan hasil pemasarannya. Bareskrim Polri menduga Erick berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan bagi hasil, serta menerima aliran dana dari keduanya dengan total mencapai Rp4.621.604.368.






