Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru terkait tata kelola dan skema pembiayaannya. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan krusial yang memerintahkan agar anggaran untuk program MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis (30/7). Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN








