berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Dampak Putusan MK terhadap Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Ance RundenganDiterbitkan 1 Agu 2026 - 16.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Putusan MK terhadap Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru terkait tata kelola dan skema pembiayaannya. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan krusial yang memerintahkan agar anggaran untuk program MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis (30/7). Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
) Tahun Anggaran 2026. MK menilai, anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi tersendiri dan tidak lagi dimasukkan ke dalam pos pendidikan yang merupakan bagian dari alokasi wajib 20 persen APBN.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Pemisahan anggaran ini diwajibkan paling lambat pada penyusunan APBN tahun 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 dalam aturan terkait dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dimaknai bahwa penggabungan anggaran hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Merespons putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menegaskan bahwa apa pun skema penganggaran yang nantinya diterapkan oleh pemerintah, pelaksanaan program MBG harus tetap berjalan. Ia menilai pemisahan anggaran tidak seharusnya dipandang sebagai pemisahan arah kebijakan pembangunan manusia. Justru, putusan MK ini menjadi momentum penting sekaligus kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun sistem investasi sumber daya manusia (SDM) yang lebih terintegrasi. Menurutnya, pembangunan SDM tidak bisa dilakukan melalui pendekatan sektoral yang memisahkan urusan kesehatan, gizi, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan sosial, melainkan satu rangkaian yang saling menentukan sepanjang siklus kehidupan.

Baca Juga

Memahami Alasan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Menunggu 2028

Memahami Alasan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Menunggu 2028

Pemisahan anggaran ini didasari oleh tujuan agar masing-masing sektor dapat difokuskan secara optimal. Dengan dikeluarkannya anggaran MBG dari pos pendidikan, dana wajib 20 persen dapat diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pemerataan mutu pendidikan, kompetensi guru, transformasi digital, hingga penguatan kapasitas peserta didik. Yahya Zaini menambahkan bahwa pemisahan ini mendorong negara untuk dapat meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru yang selama ini masih menjadi persoalan. Di sisi lain, program MBG dapat lebih difokuskan sebagai investasi strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan, status gizi anak, dan kesiapan belajar mereka di sekolah.

Sejalan dengan perbaikan skema anggaran di tingkat nasional, pembenahan tata kelola pelaksanaan program MBG di lapangan juga terus dilakukan secara ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). BGN melaporkan telah berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara. Penyelamatan anggaran ini terjadi setelah BGN menemukan anomali pada penyaluran dana di 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terindikasi bermasalah. Temuan tersebut diperoleh usai BGN menyisir ribuan rekening virtual account milik SPPG, baik yang sudah maupun yang belum beroperasi. Langkah penegakan disiplin internal pun terus digencarkan, di mana sepanjang bulan Juli, BGN telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN serta menutup 833 SPPG.

Baca Juga

Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Bank Indonesia untuk Mendorong Kredit Sektor Riil

Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Bank Indonesia untuk Mendorong Kredit Sektor Riil

Untuk memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi, BGN juga menetapkan aturan tegas terkait penggunaan bahan baku dalam operasional dapur MBG. BGN melarang keras penggunaan barang-barang bersubsidi seperti minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram, serta beras SPHP dalam pelaksanaan program tersebut. Pengawasan di lapangan juga melibatkan berbagai pihak guna memastikan standar operasional dipatuhi. Sebagai contoh, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade, bersama Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, meninjau langsung operasional SPPG Payung Sekaki yang berlokasi di Jalan Demokrasi. Seluruh langkah pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan meminimalkan persoalan dalam pelaksanaan MBG ke depannya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalAPBNKomisi IX DPR

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Penebangan Pohon di Bandung dan Sanksi Hukum bagi PelanggarMaestro Seni Rupa Nasirun Meninggal Dunia, Waktu, Lokasi, dan Rencana PemakamanMemahami Alasan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Menunggu 2028Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live StreamingFakta Menarik Perkembangan QRIS, Dari Merchant UMKM hingga Transaksi AntarnegaraIHSG Bangkit Setelah Melemah Enam Hari, Begini Peta Pergerakan Dana AsingOJK Catat Investor Kripto Didominasi Pria, Perempuan Dinilai Lebih Sadar RisikoPenyebab dan Kronologi Kebakaran Hotel Pullman di Jakarta Barat

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap