Perselisihan urusan parkir di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berujung maut setelah seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah, Aipda AA, melepaskan tembakan ke arah juru parkir bernama Dedi hingga tewas. Insiden tersebut juga mengakibatkan Aipda AA mengalami luka sabetan senjata tajam serta seorang warga sekitar terkena dugaan peluru nyasar.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby mengonfirmasi bahwa Aipda AA memuntahkan antara tujuh hingga delapan peluru dari senjata apinya saat peristiwa tersebut berlangsung. Dedi sempat dibawa ke RS Tingkat III Dr Shindu Trisno sebelum dirujuk ke RSUD Anutapura Palu, tempat ia dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (27/8) malam ketika Aipda AA mengendarai mobil Toyota Avanza putih dan berhenti di sekitar warung makan Gorontalo untuk berbelanja di minimarket. Saat Aipda AA berjalan kembali menuju kendaraannya, Dedi mendatanginya hingga terjadi cekcok mulut yang berlanjut pada aksi perkelahian fisik.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Ketegangan memuncak saat Dedi mengeluarkan senjata tajam jenis parang lalu menyerang Aipda AA. Anggota polisi tersebut berupaya menangkis sabetan parang hingga menderita luka di tangan kanan serta putus pada jari tangan kirinya.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menerangkan bahwa Aipda AA sempat melepaskan satu tembakan peringatan saat posisinya terdesak. Namun, karena Dedi tetap terus mengejarnya, Aipda AA akhirnya mengarahkan sejumlah tembakan ke arah Dedi.
Polisi Cocokkan DNA Jasad Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang

Letusan senjata api tersebut turut melukai seorang warga berinisial MA. Korban MA dilarikan ke rumah sakit setelah terkena luka pada bagian leher kanan saat mengintip dari jendela tempat jahit sepatu yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). MA dan Dedi awalnya dilarikan ke RS Tingkat III Dr Shindu Trisno, sedangkan Aipda AA dievakuasi ke RS Bhayangkara Palu.
Aparat kepolisian telah mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi dan melakukan olah TKP. Aipda AA kini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tengah. Pihak kepolisian memastikan sanksi tegas akan diberlakukan apabila penyidikan menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur terkait penggunaan senjata api.






