Masyarakat yang menyimpan dana di perbankan diimbau tidak perlu panik apabila institusi perbankan tempat mereka menabung menghadapi kebangkrutan atau kegagalan usaha. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah tetap terlindungi selama memenuhi kriteria penjaminan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, dalam acara Lampung Financial Festival pada Minggu (6/9/2026). Doddy menegaskan peran LPS dalam menjalankan mandat resolusi perbankan gagal sekaligus menjamin simpanan nasabah di 105 bank umum dan lebih dari 1.400 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia.
Kriteria 3T Penjaminan Simpanan
Agar dana simpanan memperoleh penjaminan penuh dari LPS saat bank bermasalah, nasabah wajib memastikan simpanannya memenuhi prinsip "3T":
Raja Gula Dunia dari RI, Bisnis Runtuh dalam Semalam

1. Tercatat dalam pembukuan bank Nasabah harus memastikan setiap transaksi dan saldo simpanan benar-benar tercatat secara resmi di sistem bank. Pemegang rekening disarankan selalu meminta dan menyimpan bukti fisik atau dokumen pencatatan resmi, seperti buku tabungan, saat menyetor uang dan tidak sekadar menyerahkan dana tanpa kepastian pencatatan.
1. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi ketentuan LPS Dana nasabah hanya dijamin jika suku bunga yang diperoleh berada pada atau di bawah batas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Untuk simpanan rupiah di bank umum, batas maksimum bunga yang dijamin adalah 3,75%. Apabila nasabah menerima tawaran bunga di atas 3,75%, maka seluruh simpanan tersebut otomatis tidak masuk dalam skema penjaminan. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum ditetapkan sebesar 2%, dan simpanan di BPR dipatok maksimum 6,25%.
1. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (Tidak Melanggar Hukum) Nasabah tidak boleh terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian atau memperburuk kondisi keuangan perbankan, seperti kepemilikan kredit macet yang sengaja ditimbulkan.
Menhub Imbau Masyarakat Beralih ke Moda Transportasi Alternatif Dampak Penutupan Bandara

Peran Sektor Perbankan dan Kewaspadaan Nasabah
Doddy menjelaskan bahwa perbankan memiliki tiga peran utama dalam menopang perekonomian nasional, yaitu sebagai sarana penyimpanan kekayaan, penyedia pembiayaan bagi aktivitas ekonomi, dan fasilitator lalu lintas pembayaran. Potensi gangguan pada fungsi-fungsi tersebut pernah terjadi saat krisis ekonomi Indonesia periode 1997-1998.
Untuk menjaga keamanan dana, nasabah juga diimbau memperhatikan kondisi kesehatan bank. Indikasi perbankan yang tidak sehat umumnya terlihat dari penawaran suku bunga simpanan yang kelewat tinggi, kondisi likuiditas yang rendah dibandingkan kewajiban keuangannya, serta tingkat risiko kredit macet yang membengkak.






