Pengembangan kawasan transmigrasi di Indonesia saat ini mengedepankan pendekatan yang lebih kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, pelaksanaan program ini tidak lagi menggunakan sistem komando dari atas ke bawah. Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menjelaskan bahwa pemerintah kini mengutamakan pendekatan dari bawah ke atas. Kebijakan ini mengharuskan setiap program transmigrasi didasarkan pada usulan serta kebutuhan langsung dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah penting yang dapat diterapkan untuk membangun sinergi yang kuat demi memajukan kawasan transmigrasi.
Langkah pertama dalam membangun sinergi ini adalah inisiatif aktif dari pemerintah daerah untuk mengajukan usulan program transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi. Karena sistem pelaksanaan tidak lagi bersifat penunjukan sepihak dari pusat, pemerintah daerah harus memetakan kebutuhan wilayahnya sendiri. Sebagai contoh penerapan pendekatan ini, program transmigrasi di wilayah tertentu baru dapat berjalan setelah ada permintaan resmi. Hal ini terlihat ketika Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara langsung mengirimkan surat permintaan kepada pemerintah pusat untuk menghadirkan program transmigrasi di daerahnya, sehingga pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan lokal.








