berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Cara Mematuhi Aturan Penebangan Pohon di Bandung agar Usaha Terhindar dari Sanksi Penyegelan

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mematuhi Aturan Penebangan Pohon di Bandung agar Usaha Terhindar dari Sanksi Penyegelan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus penyegelan fasilitas olahraga padel dan kafe di Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Kota Bandung, menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga fasilitas publik. Temuan mengejutkan ini mencuat saat Wali Kota Bandung Farhan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut pada hari Jumat (31/7). Dalam inspeksi mendadak itu, Farhan menemukan sedikitnya sepuluh pohon peneduh kota di trotoar depan area lapangan padel telah ditebang hingga rata dengan tanah. Temuan ini berujung pada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bandung yang langsung menyegel lokasi usaha padel dan kafe yang diduga menjadi pihak di balik penebangan pohon tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi siapa saja yang menjalankan usaha di wilayah perkotaan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Langkah pertama untuk mematuhi aturan dan menghindari penyegelan adalah dengan tidak pernah melakukan penebangan pohon peneduh di trotoar tanpa izin resmi. Pemilik fasilitas olahraga dan kafe di lokasi tersebut kini terancam sanksi pidana setelah kedapatan menebang sepuluh pohon tanpa izin resmi. Pemerintah Kota Bandung menunjukkan tidak ada toleransi terhadap tindakan perusakan fasilitas publik. Sebagai bukti nyata ketegasan tersebut, Satpol PP langsung dikerahkan untuk memasang garis kuning penyegelan di lokasi kejadian tepat setelah temuan penebangan tersebut mencuat ke permukaan.

Langkah kedua bagi para pelaku usaha adalah wajib memahami serta mematuhi setiap edaran resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Wali Kota Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran khusus mengenai moratorium pemotongan pohon. Tindakan penebangan sepuluh pohon peneduh di depan area lapangan padel tersebut secara langsung melanggar moratorium pemotongan pohon yang sudah diberlakukan pemerintah. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa setiap rencana modifikasi atau pembersihan area di sekitar lokasi usaha mereka sama sekali tidak bertentangan dengan surat edaran maupun moratorium yang sedang berlaku.

Baca Juga

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Langkah ketiga adalah menyadari bahwa pelanggaran penebangan pohon berkaitan erat dengan aturan perlindungan lingkungan yang lebih luas. Selain secara nyata melanggar moratorium pemotongan pohon, tindakan perusakan fasilitas publik tersebut juga diduga kuat menabrak aturan perlindungan lingkungan hidup. Konsekuensi dari pelanggaran lingkungan ini tidak hanya sebatas penutupan sementara tempat usaha oleh Satpol PP. Farhan menyatakan bahwa kasus penebangan ini sudah bisa dilaporkan secara langsung ke Gakkum Lingkungan Kementerian. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang lingkup pelanggaran lingkungan dapat ditarik pemeriksaannya hingga ke ranah kementerian pusat.

Langkah keempat, setiap pelaku usaha harus bersiap menghadapi proses hukum di tingkat yang lebih tinggi jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Wali Kota Farhan menyatakan secara tegas bahwa ia akan mengangkat masalah ini langsung ke Gubernur. Tujuannya adalah untuk memproses pemidanaan karena tindakan penebangan pohon tanpa izin resmi tersebut berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat. Pelaku usaha tidak boleh meremehkan dampak hukum dari tindakan merusak pohon peneduh kota, karena sanksi pidana dapat melibatkan otoritas penegak hukum di tingkat provinsi.

Baca Juga

Manajemen Keselamatan Gedung Bertingkat, Pelajaran dari Insiden Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Manajemen Keselamatan Gedung Bertingkat, Pelajaran dari Insiden Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Langkah kelima, hindari segala bentuk praktik yang mengandalkan dukungan informal dari pihak tertentu untuk melanggar aturan tata kota. Terkait insiden penebangan di Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Farhan secara terbuka menduga bahwa pelaku yang memotong pohon tersebut pasti merasa memiliki backing yang kuat. Anggapan memiliki perlindungan atau backing yang kuat terbukti tidak akan menghentikan langkah penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Bandung, Satpol PP, maupun Gakkum Lingkungan Kementerian. Menjalankan operasional usaha secara patuh dan sesuai dengan seluruh perizinan resmi adalah panduan aman agar bisnis terhindar dari sanksi pidana. Kasus yang turut dilaporkan oleh Detik Jabar ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius menindak pelanggar lingkungan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BandungLingkungan HidupRegulasi UsahaWali Kota FarhanPenyegelan

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menyikapi Pemulihan IHSG ke Level 6.000 di Tengah Aksi Jual AsingKinerja Keuangan Kementerian Sekretariat Negara dan Kontribusi Kawasan GBK Serta Kemayoran Tahun 2025Penyebab dan Dampak Penurunan Produksi Minyak Kayu Putih di IndonesiaPenyebab Pengembang Kesulitan Membangun Perumahan di Lahan yang Sudah DibeliPanduan Menggunakan Layanan Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan Tarif BaruStrategi PTPN I Kembangkan Bioetanol dari Tetes Tebu untuk Ketahanan Energi dan Ekspor ASEANNilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.022 per Dolar AS pada Akhir PekanMengapa Indonesia Menjadi Magnet Investasi Jangka Panjang di Asia Tenggara

Paling Banyak Dibaca

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  2. 2Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap