Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melarang satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menggunakan bahan-bahan bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan yang mengikat seluruh pengelola dapur ini ditegaskan secara langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen BGN untuk terus memperbaiki tata kelola program yang ada saat ini agar berjalan lebih baik. Bagi para pengelola SPPG, kepatuhan terhadap aturan larangan bahan subsidi ini sangat penting guna menghindari kemungkinan keharusan mengembalikan selisih harga ke kas negara di kemudian hari.








