Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melarang satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menggunakan bahan-bahan bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan yang mengikat seluruh pengelola dapur ini ditegaskan secara langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen BGN untuk terus memperbaiki tata kelola program yang ada saat ini agar berjalan lebih baik. Bagi para pengelola SPPG, kepatuhan terhadap aturan larangan bahan subsidi ini sangat penting guna menghindari kemungkinan keharusan mengembalikan selisih harga ke kas negara di kemudian hari.
Saat ini, pihak BGN sedang merencanakan dan terus melakukan investigasi serta pendataan secara mendalam terhadap dapur-dapur MBG yang terindikasi menggunakan bahan pangan maupun energi bersubsidi. Sudaryono menyatakan bahwa proses investigasi dan pendataan tersebut masih terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan di lapangan. Untuk memastikan dapur SPPG yang dikelola tidak melanggar aturan dan terhindar dari kewajiban pengembalian dana subsidi, terdapat beberapa langkah panduan yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh setiap pengelola program Makan Bergizi Gratis.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengelola SPPG adalah memahami dengan jelas jenis bahan pangan dan energi bersubsidi yang dilarang keras untuk digunakan dalam program MBG. Berdasarkan peringatan dari Kepala BGN, tiga komoditas utama yang sama sekali tidak boleh masuk ke dapur program Makan Bergizi Gratis adalah minyak goreng MinyaKita, Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Peringatan awal mengenai larangan penggunaan barang-barang subsidi ini sebelumnya juga telah diwanti-wanti oleh Sudaryono kepada seluruh pengelola SPPG dalam jumpa pers di Jakarta Pusat pada hari Senin, 27 Juli.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Langkah kedua adalah memeriksa dan mematuhi instruksi yang tertuang dalam surat edaran resmi yang telah diterbitkan oleh pihak BGN. Sudaryono menyebutkan bahwa BGN telah mengirimkan surat edaran khusus terkait larangan penggunaan bahan-bahan bersubsidi ini kepada pihak-pihak terkait. Pengelola SPPG wajib menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan utama dalam pengadaan bahan baku operasional dapur sehari-hari. Melalui kepatuhan terhadap pedoman dalam surat edaran ini, tata kelola pengadaan barang di tingkat satuan pelayanan pemenuhan gizi diharapkan dapat berjalan sejalan dengan komitmen perbaikan tata kelola yang sedang diusung oleh BGN.
Langkah ketiga adalah memastikan secara langsung di lapangan bahwa proses memasak makanan untuk program MBG sama sekali tidak melibatkan barang subsidi. Kepala BGN secara spesifik menegaskan bahwa pengelola dapur SPPG tidak boleh memasak untuk MBG memakai minyak goreng MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon atau LPG 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Pengelola harus secara ketat memantau proses belanja bahan makanan dan operasional dapur agar hanya menggunakan bahan non-subsidi, sehingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan arahan pemerintah.
Polisi Cocokkan DNA Jasad Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang

Langkah keempat adalah memahami skema konsekuensi finansial apabila dapur terbukti menggunakan bahan bersubsidi selama proses investigasi BGN berlangsung. BGN mengonfirmasi bahwa penelusuran terhadap dapur-dapur yang melanggar aturan penggunaan bahan subsidi masih terus berjalan. Jika dalam investigasi tersebut ditemukan adanya penggunaan bahan subsidi, terdapat kemungkinan bahwa pengelola harus mengembalikan selisih harga ke kas negara. Kepala BGN menjelaskan bahwa jumlah nominal yang harus dikembalikan dihitung berdasarkan selisih harga barang subsidi, yang kemudian dikalikan dengan seberapa banyak kuantitas barang yang telah dipakai oleh dapur tersebut sesuai dengan hasil investigasi resmi BGN nantinya.






