berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Cara Memastikan Dapur Makan Bergizi Gratis Bebas Bahan Subsidi Sesuai Aturan BGN

Fitri KaraengDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memastikan Dapur Makan Bergizi Gratis Bebas Bahan Subsidi Sesuai Aturan BGN
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melarang satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menggunakan bahan-bahan bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan yang mengikat seluruh pengelola dapur ini ditegaskan secara langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen BGN untuk terus memperbaiki tata kelola program yang ada saat ini agar berjalan lebih baik. Bagi para pengelola SPPG, kepatuhan terhadap aturan larangan bahan subsidi ini sangat penting guna menghindari kemungkinan keharusan mengembalikan selisih harga ke kas negara di kemudian hari.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Saat ini, pihak BGN sedang merencanakan dan terus melakukan investigasi serta pendataan secara mendalam terhadap dapur-dapur MBG yang terindikasi menggunakan bahan pangan maupun energi bersubsidi. Sudaryono menyatakan bahwa proses investigasi dan pendataan tersebut masih terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan di lapangan. Untuk memastikan dapur SPPG yang dikelola tidak melanggar aturan dan terhindar dari kewajiban pengembalian dana subsidi, terdapat beberapa langkah panduan yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh setiap pengelola program Makan Bergizi Gratis.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengelola SPPG adalah memahami dengan jelas jenis bahan pangan dan energi bersubsidi yang dilarang keras untuk digunakan dalam program MBG. Berdasarkan peringatan dari Kepala BGN, tiga komoditas utama yang sama sekali tidak boleh masuk ke dapur program Makan Bergizi Gratis adalah minyak goreng MinyaKita, Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Peringatan awal mengenai larangan penggunaan barang-barang subsidi ini sebelumnya juga telah diwanti-wanti oleh Sudaryono kepada seluruh pengelola SPPG dalam jumpa pers di Jakarta Pusat pada hari Senin, 27 Juli.

Baca Juga

Menyikapi Fenomena Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Berdasarkan Fakta

Menyikapi Fenomena Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Berdasarkan Fakta

Langkah kedua adalah memeriksa dan mematuhi instruksi yang tertuang dalam surat edaran resmi yang telah diterbitkan oleh pihak BGN. Sudaryono menyebutkan bahwa BGN telah mengirimkan surat edaran khusus terkait larangan penggunaan bahan-bahan bersubsidi ini kepada pihak-pihak terkait. Pengelola SPPG wajib menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan utama dalam pengadaan bahan baku operasional dapur sehari-hari. Melalui kepatuhan terhadap pedoman dalam surat edaran ini, tata kelola pengadaan barang di tingkat satuan pelayanan pemenuhan gizi diharapkan dapat berjalan sejalan dengan komitmen perbaikan tata kelola yang sedang diusung oleh BGN.

Langkah ketiga adalah memastikan secara langsung di lapangan bahwa proses memasak makanan untuk program MBG sama sekali tidak melibatkan barang subsidi. Kepala BGN secara spesifik menegaskan bahwa pengelola dapur SPPG tidak boleh memasak untuk MBG memakai minyak goreng MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon atau LPG 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Pengelola harus secara ketat memantau proses belanja bahan makanan dan operasional dapur agar hanya menggunakan bahan non-subsidi, sehingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan arahan pemerintah.

Baca Juga

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Langkah keempat adalah memahami skema konsekuensi finansial apabila dapur terbukti menggunakan bahan bersubsidi selama proses investigasi BGN berlangsung. BGN mengonfirmasi bahwa penelusuran terhadap dapur-dapur yang melanggar aturan penggunaan bahan subsidi masih terus berjalan. Jika dalam investigasi tersebut ditemukan adanya penggunaan bahan subsidi, terdapat kemungkinan bahwa pengelola harus mengembalikan selisih harga ke kas negara. Kepala BGN menjelaskan bahwa jumlah nominal yang harus dikembalikan dihitung berdasarkan selisih harga barang subsidi, yang kemudian dikalikan dengan seberapa banyak kuantitas barang yang telah dipakai oleh dapur tersebut sesuai dengan hasil investigasi resmi BGN nantinya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalSPPGBGNBahan Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan dan Pertumbuhan Aset Maybank Indonesia pada Semester I 2026Perkembangan Konsolidasi Asuransi BUMN dan Rencana Pembentukan Entitas Baru IFGKehadiran Daihatsu di GIIAS 2026, Peluncuran New Sigra, Terios Edisi Terbatas, dan Mobil KonsepMenyikapi Fenomena Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Berdasarkan FaktaSpesifikasi dan Harga Resmi Mobil Listrik Chery Q di IndonesiaInovasi Teknologi IoT di Rumah Pembibitan Mangrove Desa Bunton CilacapLangkah Nyata Konservasi Lingkungan untuk Menghadapi Perubahan IklimStrategi dan Panduan Penguatan Kompetensi Pranata Humas Kementerian Dalam Negeri

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap