Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik yang juga dikenal dengan sebutan Tim Sembilan atau Tim 9, terus melakukan berbagai langkah hukum. Langkah-langkah ini mencakup penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga penetapan tersangka baru. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan kasus hukum ini secara terstruktur, ada beberapa tahapan prosedur penyidikan hukum acara pidana yang perlu dipahami. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memahami dan memantau jalannya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Langkah pertama untuk memahami kasus ini adalah dengan menelusuri asal-usul penyidikan TPPU tersebut. Dugaan tindak pidana pencucian uang ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil pengembangan dari perkara lain. Pihak penyidik Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani oleh penyidik. Untuk mendalami aliran dana dan dugaan pencucian uang dari perkara pokok tersebut, penyidik saat ini sedang mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut.
Langkah kedua adalah mencermati tindakan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik. Penggeledahan merupakan salah satu wewenang penyidik untuk mencari barang bukti. Dalam perkara ini, Tim Sembilan telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Lokasi penggeledahan tersebut berada di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan ini berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli 2026, dan memakan waktu selama tiga jam, yakni dimulai pada pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Bocah 14 Tahun di Yogya Curi Rp 200 Ribu dari Kotak Infak, Takmir Masjid Maafkan

Langkah ketiga adalah memperhatikan prosedur penyitaan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Selama penggeledahan di rumah yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen. Dokumen-dokumen yang disita tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut. Namun, proses hukum tidak berhenti pada penyitaan di tempat. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tim Penyidik Kejaksaan Agung selanjutnya akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi agar tindakan tersebut sah di mata hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Langkah keempat adalah mengikuti perkembangan penetapan tersangka baru dari hasil pendalaman alat bukti. Dalam proses berjalannya penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Nurman Herin (NH). Penetapan status tersangka terhadap NH tidak dilakukan secara sembarangan. Pihak penyidik menetapkan NH sebagai tersangka setelah mereka berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
BGN Perkuat Regulasi MBG, 4 Aturan Turunan Perpres soal Tata Kelola Disiapkan

Langkah kelima, sekaligus yang terakhir dalam perkembangan penyidikan saat ini, adalah memantau proses penahanan terhadap tersangka yang baru ditetapkan. Setelah resmi menyandang status tersangka atas dugaan turut serta dalam TPPU, Nurman Herin langsung menjalani proses penahanan. Penahanan ini dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan ketentuan penyidikan, masa penahanan tersangka NH dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, sembari penyidik terus mendalami konstruksi perkara yang berasal dari kasus pokok sebelumnya.






