Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membatalkan pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) dari perdagangan pasar modal. Peristiwa ini memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana prosedur sebuah perusahaan publik keluar dari bursa saham. Memahami tahapan delisting sangat penting bagi para pelaku pasar untuk mengetahui perubahan status hukum dan administratif emiten terkait. Artikel ini akan menguraikan langkah demi langkah proses delisting perusahaan tekstil tersebut, mulai dari pengajuan permohonan hingga berlakunya pembatalan pencatatan secara efektif di lantai bursa.








