berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Cara Memahami Tahapan Delisting PT Century Textile Industry Tbk dari Bursa Efek Indonesia

Fitri KaraengDiterbitkan 31 Jul 2026 - 18.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Tahapan Delisting PT Century Textile Industry Tbk dari Bursa Efek Indonesia
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membatalkan pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) dari perdagangan pasar modal. Peristiwa ini memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana prosedur sebuah perusahaan publik keluar dari bursa saham. Memahami tahapan delisting sangat penting bagi para pelaku pasar untuk mengetahui perubahan status hukum dan administratif emiten terkait. Artikel ini akan menguraikan langkah demi langkah proses delisting perusahaan tekstil tersebut, mulai dari pengajuan permohonan hingga berlakunya pembatalan pencatatan secara efektif di lantai bursa.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Langkah pertama dalam proses delisting ini dimulai dari inisiatif emiten itu sendiri. Cara sebuah perusahaan memulai proses keluar dari bursa adalah dengan mengajukan permohonan resmi. Dalam kasus ini, proses tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan delisting yang diajukan oleh PT Century Textile Industry Tbk pada tanggal 5 Agustus 2024. Surat permohonan ini menjadi landasan awal bagi otoritas bursa untuk memproses penarikan perusahaan dari daftar emiten publik.

Setelah permohonan diterima, langkah kedua yang dilakukan oleh pihak bursa adalah menghentikan aktivitas perdagangan saham perusahaan. Merespons surat permohonan dari emiten, Bursa Efek Indonesia mengambil tindakan dengan melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap CNTX dari seluruh pasar. Suspensi ini mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 7 Agustus 2024. Tindakan penghentian sementara ini merupakan prosedur standar untuk menjaga keteraturan pasar selama proses evaluasi delisting berlangsung.

Baca Juga

Menyikapi Lonjakan Harga dan Keterbatasan Pasokan Semen di Sumatera Utara

Menyikapi Lonjakan Harga dan Keterbatasan Pasokan Semen di Sumatera Utara

Tahap ketiga melibatkan peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal. Setelah masa suspensi berjalan, proses administrasi berlanjut ke tahap pencabutan izin dan pendaftaran. Pada tanggal 9 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat bernomor Peng-SPT-00006/BEI.PP1/08-2024. Surat resmi ini berisi tentang pencabutan efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas milik PT Century Textile Industry Tbk.

Langkah keempat adalah penetapan pembatalan pencatatan efek secara menyeluruh. Menyusul surat pencabutan pendaftaran sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan kemudian mengeluarkan surat lanjutan pada tanggal 16 Juli 2026 yang berisi pembatalan pencatatan efek CNTX. Berdasarkan rangkaian keputusan dari regulator tersebut, Bursa Efek Indonesia kemudian melakukan eksekusi akhir. BEI melakukan pembatalan pencatatan efek PT Century Textile Industry Tbk dengan kode perdagangan CNTX dan CNTB dari Bursa Efek Indonesia yang berlaku efektif pada tanggal 30 Juli 2026.

Tahap kelima adalah pemberlakuan konsekuensi dari pencabutan status tersebut. Dengan dicabutnya status listing, PT Century Textile Industry Tbk menghadapi perubahan besar dalam operasional administrasinya di pasar modal. Perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, otoritas bursa akan menghapus nama perusahaan dari daftar emiten.

Baca Juga

Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa Tengah dan Langkah Antisipasi Kemenperin

Penyebab PHK Pabrik Garmen di Jawa Tengah dan Langkah Antisipasi Kemenperin

Untuk melengkapi pemahaman mengenai perusahaan yang melewati proses delisting ini, penting untuk melihat profil bisnisnya. PT Century Textile Industry Tbk diketahui berdiri sejak tahun 1970 dan memiliki basis operasional di Ciracas, Jakarta Timur. Perusahaan ini telah berhasil menembus pasar ekspor sejak tahun 1980. Dalam kegiatan operasionalnya, perseroan memproduksi berbagai produk tekstil seperti T/C, CVC, Dobby, dan Oxford yang memproduksi kain jadi melalui proses pencelupan.

Kapasitas dan jangkauan pasar perusahaan ini juga menunjukkan skala produksi tekstil yang dikelola. Century Textile Industry memiliki kapasitas produksi sebesar 2,5 juta yard per bulan. Dari total kapasitas tersebut, sebanyak 60 persen produksi merupakan tenun polos dan 40 persen sisanya adalah kain tenun dobby. Selain itu, Century Textile Industry melakukan aktivitas mengekspor produk berupa kemeja dan seragam ke negara-negara di kawasan Asia hingga Eropa. Jangkauan ekspor perusahaan ini mencakup Amerika Serikat, Jepang, hingga Inggris.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaSahamOtoritas Jasa KeuangandelistingCNTX

Berita Terbaru Lainnya

Persiapan Menonton Laga Timor Leste vs Indonesia di Piala AFF 2026Mutasi Polri, Brigjen Untung Widyatmoko Ditunjuk Menjadi Kadiv Hubinter BaruCara Warga dan Instansi Menghadapi Krisis Air Bersih Saat Kekeringan MelandaMengenal Proses Hukum dan Penahanan Tersangka TPPU oleh Kejaksaan AgungMenyikapi Lonjakan Harga dan Keterbatasan Pasokan Semen di Sumatera UtaraRencana Sayembara Kota Terbersih Presiden Prabowo, Hadiah, Target, dan Dukungan Alat BeratMemahami Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Pascaputusan Mahkamah KonstitusiPanduan Program SPPI untuk Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Persiapan Menonton Laga Timor Leste vs Indonesia di Piala AFF 2026

Olahraga

Persiapan Menonton Laga Timor Leste vs Indonesia di Piala AFF 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap