Ketegangan antara wartawan dan anggota dewan dapat terjadi di tengah dinamika peliputan di gedung Senayan, Jakarta. Salah satu peristiwa terbaru melibatkan Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) yang memprotes ucapan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus. Peristiwa ini bermula ketika wartawan memantau rapat Komisi II DPR RI di depan ruang rapat pada Kamis (30/7/2026). Insiden tersebut memicu rencana pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bagi pihak yang ingin memahami mekanisme penyelesaian perselisihan serupa, kasus ini memberikan gambaran mengenai cara dan prosedur pelaporan anggota dewan.
Langkah pertama dalam memahami prosedur ini adalah mengetahui kronologi kejadian secara utuh dan mengumpulkan bukti awal. Peristiwa di gedung DPR tersebut bermula saat pintu ruang rapat Komisi II yang semula tertutup menjadi terbuka karena kedatangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Saat Dasco memasuki ruangan, para wartawan ikut menyerbu masuk. Tidak lama setelah momen tersebut, terdengar suara Deddy Sitorus yang mengatakan "kayak sirkus" dan "ke atas". Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengaku keberatan karena menganggap pernyataan tersebut menyebut wartawan seperti sirkus. Verifikasi fakta menjadi penting sebelum melangkah ke tahap protes.
Video, Karhutla Melanda, Pengusaha Sawit Bantu Padamkan Kebakaran

Langkah kedua adalah memberikan tenggat waktu untuk klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka. Dalam insiden ini, KWP memberikan waktu 1x24 jam kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf. Erwin menyatakan bahwa jika dalam batas waktu tersebut tidak ada permintaan maaf, pihak KWP akan membawa persoalan ini lebih lanjut. Namun, dari sisi terlapor, Deddy membantah telah menyebut wartawan sebagai kelompok sirkus dan menegaskan bahwa protesnya ditujukan kepada tenaga ahli (TA) serta staf yang bergerombol di dalam ruangan. Deddy menolak meminta maaf karena merasa tidak pernah menyebut wartawan dan menilai pihak yang menuntutnya hanya berasumsi tanpa memeriksa fakta.
Langkah ketiga, apabila batas waktu 1x24 jam telah berlalu tanpa kesepakatan, pelapor dapat menyiapkan surat laporan resmi ke MKD. Berdasarkan rencana KWP, jika Deddy tidak meminta maaf, mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke MKD. Selain itu, prosedur pelaporan juga melibatkan pengiriman surat tembusan kepada pihak-pihak terkait. KWP berencana menembuskan surat laporan tersebut ke Fraksi PDIP, DPP PDIP, hingga pimpinan DPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan mendapatkan pengawasan dari internal partai maupun pimpinan legislatif. Di sisi lain, Deddy Sitorus merespons rencana pelaporan ini dengan menyatakan tidak ada masalah dan mempersilakan KWP untuk melapor ke MKD. Deddy juga menantang pihak yang memprotes untuk memeriksa rekaman rapat guna membuktikan apakah dirinya menyebut kata wartawan.
Jadi Tuan Rumah, Gubernur Jateng Sambut Gelaran MTQ Nasional 2026

Langkah terakhir dalam proses penyelesaian sengketa komunikasi ini adalah penyampaian klarifikasi resmi, yang juga dapat difasilitasi oleh lembaga seperti Dewan Pers. Deddy Sitorus telah merilis enam poin pernyataan klarifikasi pada hari yang sama. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kalimat aslinya adalah, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini." Deddy menyatakan bahwa ia menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi dan tidak pernah menghalangi jurnalis untuk meliput rapat Komisi II yang bersifat terbuka. Untuk menyelesaikan polemik ini, Deddy menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers apabila masih terdapat keraguan terhadap informasi yang disampaikannya.






