Jakarta - Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan pesan penting yang ditujukan kepada industri perbankan nasional. Pesan utama yang ditekankan oleh otoritas moneter ini adalah perlunya perbankan untuk selalu konsisten dalam memacu pertumbuhan kredit. Hal ini menjadi perhatian Bank Indonesia guna memastikan likuiditas yang ada di perbankan dapat tersalurkan sesuai dengan fungsi utamanya. Pernyataan tersebut secara langsung menyoroti bagaimana perbankan mengelola dana yang mereka miliki saat ini, di mana penyaluran kredit harus menjadi fokus yang tidak boleh dikesampingkan oleh lembaga keuangan.
Lebih lanjut, Destry Damayanti secara spesifik mengingatkan agar perbankan tidak memusatkan dananya hanya pada instrumen tertentu. Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia tersebut meminta agar perbankan tidak aktif menumpuk dana di instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Peringatan mengenai Surat Berharga Negara ini disampaikan sebagai bentuk arahan agar bank dapat mengelola portofolio pengelolaan dana mereka dengan tepat sasaran. Dengan tidak memarkirkan dana secara berlebihan di instrumen Surat Berharga Negara, perbankan diharapkan dapat lebih konsisten dalam menjalankan fungsinya untuk memacu pertumbuhan kredit.
Arahan dan pengingat dari Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia ini dipublikasikan melalui saluran media televisi. Pernyataan Destry Damayanti mengenai kebijakan penyaluran kredit dan instrumen Surat Berharga Negara tersebut disampaikan secara langsung dalam program Power Lunch. Program Power Lunch ini merupakan salah satu tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi CNBC Indonesia. Melalui siaran Power Lunch di CNBC Indonesia, pesan dari Bank Indonesia dapat tersampaikan kepada publik, pelaku pasar, serta para pemangku kepentingan di sektor perbankan yang terus memantau arah kebijakan dari otoritas moneter.
Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US$454,8 M di Juli

Penyampaian pesan dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia tersebut berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Pemilihan waktu pada akhir bulan Juli 2026 ini menjadi momen bagi Bank Indonesia untuk kembali menegaskan posisinya terkait pengelolaan likuiditas perbankan di Jakarta dan seluruh Indonesia. Pada hari Jumat tersebut, publikasi arahan Destry Damayanti memberikan penegasan bahwa Bank Indonesia terus memantau pergerakan dana perbankan, terutama terkait perbandingan antara penyaluran kredit dan penempatan dana pada instrumen Surat Berharga Negara. Tanggal 31 Juli 2026 ini sekaligus menjadi catatan bagi industri perbankan untuk senantiasa menyelaraskan langkah mereka dengan arahan Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Secara keseluruhan, imbauan yang disampaikan oleh Destry Damayanti pada hari Jumat tersebut menggarisbawahi pentingnya peran bank dalam memacu pertumbuhan kredit. Bank Indonesia berharap agar perbankan dapat menghindari kebiasaan memarkir dana atau aktif menumpuk dana di instrumen Surat Berharga Negara. Konsistensi perbankan dalam memacu pertumbuhan kredit dinilai sangat penting dibandingkan hanya sekadar menempatkan likuiditas pada instrumen Surat Berharga Negara. Dengan demikian, arahan dari Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia ini menjadi pedoman yang harus diperhatikan secara saksama oleh seluruh pelaku industri perbankan.
IHSG Merosot 0,75 Persen ke Level 6.485 Pagi Ini

Sebagai penutup, ketegasan Bank Indonesia melalui pernyataan Destry Damayanti di program Power Lunch CNBC Indonesia mencerminkan fokus otoritas dalam mendorong fungsi perbankan itu sendiri. Permintaan untuk konsisten memacu pertumbuhan kredit dan tidak aktif menumpuk dana di instrumen Surat Berharga Negara merupakan langkah yang ditekankan oleh Bank Indonesia. Pesan yang disiarkan pada 31 Juli 2026 ini menjadi pengingat agar perbankan merespons dengan tindakan yang sejalan dengan harapan Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Pada akhirnya, konsistensi perbankan dalam menjalankan arahan ini akan menentukan arah pengelolaan likuiditas, di mana penyaluran kredit harus selalu diutamakan daripada penumpukan dana di instrumen Surat Berharga Negara.






