berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

BGN Selidiki Dapur Makan Bergizi Gratis Terkait Penggunaan Barang Subsidi

Marthen TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BGN Selidiki Dapur Makan Bergizi Gratis Terkait Penggunaan Barang Subsidi
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kepala Badan Gizi Nasional atau yang disingkat BGN, Sudaryono, secara resmi mengumumkan rencana pelaksanaan investigasi menyeluruh terhadap operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Investigasi ini secara khusus menargetkan berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi menggunakan barang bersubsidi dalam kegiatan operasional harian mereka. Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penertiban tata kelola pelaksanaan program penyediaan makanan bergizi. Sudaryono menegaskan bahwa seluruh dapur MBG diwajibkan mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan. Salah satu aturan yang paling ditekankan adalah larangan keras bagi pengelola untuk menggunakan bahan baku pangan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Untuk mempertegas larangan penggunaan bahan pangan bersubsidi tersebut, Badan Gizi Nasional telah mengambil langkah formal dengan menerbitkan sebuah surat edaran resmi. Surat edaran ini mengatur secara rinci mengenai larangan penggunaan barang subsidi dalam seluruh kegiatan operasional dapur Makan Bergizi Gratis. Melalui peraturan tertulis tersebut, BGN memberikan instruksi yang sangat jelas kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar tidak memanfaatkan bahan pangan bersubsidi dalam memproduksi makanan. Aturan mengenai hal ini sebenarnya telah disampaikan pada masa-masa sebelumnya, sehingga hasil pemeriksaan di lapangan nantinya akan langsung menjadi dasar kuat bagi BGN untuk menentukan tindak lanjut terhadap dapur yang melanggar.

Baca Juga

Cara Memantau Transparansi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan

Cara Memantau Transparansi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan

Apabila dalam proses investigasi nanti ditemukan adanya bukti pelanggaran, Badan Gizi Nasional telah menyiapkan mekanisme pengembalian dana. Sudaryono menjelaskan bahwa jika sebuah dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terbukti menggunakan barang bersubsidi, maka selisih harga dari penggunaan barang tersebut berpotensi diminta untuk dikembalikan secara penuh ke kas negara. Mekanisme ini dirancang secara khusus untuk menghitung selisih nilai ekonomi antara harga barang subsidi yang terlanjur digunakan dengan harga barang non-subsidi yang seharusnya dibeli oleh pihak pengelola. Pengembalian selisih harga ini menjadi konsekuensi finansial bagi pihak yang tidak mematuhi aturan surat edaran dari BGN.

Sebagai gambaran atau ilustrasi penerapan aturan tersebut, Sudaryono memberikan contoh konkret mengenai kasus penggunaan minyak goreng di dapur Makan Bergizi Gratis. Dalam skenario pelanggaran ini, pengelola dapur yang seharusnya membeli minyak goreng biasa atau non-subsidi justru memilih untuk menggunakan minyak goreng bersubsidi seperti merek Minyakita. Karena terdapat perbedaan harga jual antara kedua jenis minyak goreng tersebut, Badan Gizi Nasional akan menghitung secara detail selisih harganya. Selisih harga tersebut kemudian akan dikalikan dengan total volume atau jumlah pemakaian minyak goreng bersubsidi oleh dapur yang bersangkutan. Total nilai dari hasil perkalian itulah yang berpotensi wajib disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan hasil investigasi.

Baca Juga

Pemerintah Bakal Agresif Kejar Penunggak Pajak Tanpa Naikkan Tarif

Pemerintah Bakal Agresif Kejar Penunggak Pajak Tanpa Naikkan Tarif

Penjelasan mengenai rencana investigasi dan penegakan aturan ini disampaikan secara langsung oleh Sudaryono dalam sebuah agenda konferensi pers. Acara penyampaian keterangan resmi tersebut diselenggarakan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Pertemuan dengan para wartawan ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono, yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, menekankan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional program Makan Bergizi Gratis. Penjelasan rinci mengenai larangan penggunaan barang subsidi dan potensi sanksi pengembalian selisih harga ke kas negara ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalSudaryonoMinyakitaSPPGBarang Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Mykhailo Mudryk Siap Kembali Perkuat Chelsea Usai Sanksi Doping DicabutProfil dan Pencapaian PT Importa Jaya Abadi di Industri Furnitur BesiCara Mengembangkan Ide Bisnis Berkelanjutan bagi Mahasiswa Melalui Program GreenovateKlasemen Grup A Piala AFF 2026, Indonesia Amankan Peringkat Kedua Usai Taklukkan Timor LesteFakta Terbaru Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn WijayaCara Memantau Transparansi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan PanganCara Bijak Orang Tua Mengelola Kecemasan terhadap Pergaulan Anak Remaja

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap