Pemerintah menaikkan alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp378,9 triliun. Angka ini bertambah sekitar Rp20 triliun dari pagu anggaran belanja pegawai pada APBN 2026 yang sebesar Rp358 triliun. Kendati pos anggarannya meningkat, kepastian penyesuaian gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum diputuskan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji ASN pada 2027. Opsi tersebut masih terus dimatangkan di internal pemerintah.
"Itu masih kita bicarakan," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026).
Ini 9 Anggota AHWA yang Bakal Pilih Rais Aam-Ketum PBNU

Peruntukan Anggaran Belanja Pegawai 2027
Kepastian mengenai kenaikan gaji pokok tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen Nota Keuangan 2027. Hal serupa juga terlihat saat Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan 2027 di Gedung MPR RI pada 14 Agustus 2026, di mana tidak ada pengumuman resmi mengenai perubahan besaran gaji pokok ASN.
Kenaikan belanja pegawai sebesar Rp20 triliun tersebut diarahkan untuk membiayai pembayaran gaji rutin serta pemenuhan tunjangan kinerja (tukin) ASN, yang diselaraskan dengan capaian reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Secara umum, arah kebijakan belanja pegawai pada tahun anggaran 2027 difokuskan pada empat poin utama: - Meningkatkan produktivitas dan kualitas aparatur negara guna mendorong pelayanan publik melalui percepatan digitalisasi. - Melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh di seluruh instansi. - Menjaga akurasi penghitungan kebutuhan anggaran sekaligus mempertahankan daya beli serta konsumsi aparatur negara. - Menghitung formasi kebutuhan ASN berdasarkan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dengan tetap menerapkan prinsip zero atau minus growth.
Bedah Buku Penyirep Gemuruh, Sarmuji Puji Pemikiran Pendiri NU Tak Lekang Zaman

Catatan Penyesuaian Gaji ASN
Penyesuaian gaji PNS terakhir kali diterapkan pada 2024 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024. Saat itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen setelah empat tahun berturut-turut tidak mengalami perubahan.
Dalam kurun satu dekade terakhir, penyesuaian gaji pokok ASN tercatat berlangsung sebanyak tiga kali, yakni kenaikan 5 persen pada 2015, 5 persen pada 2019, dan 8 persen pada 2024.






