Sembilan kiai resmi ditetapkan sebagai anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah meraih suara terbanyak dalam rekapitulasi nasional tabulasi suara pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Sembilan anggota AHWA terpilih ini mengemban mandat untuk menentukan figur Rais Aam sekaligus memilih Ketua Umum PBNU.
Sebelum penetapan akhir, terdapat 34 nama ulama yang sempat diusulkan oleh peserta muktamar sebagai calon anggota AHWA. Melalui proses tabulasi suara, usulan tersebut mengerucut menjadi sembilan kiai dengan perolehan suara tertinggi.
Daftar 9 Anggota AHWA Terpilih
Adapun sembilan kiai yang terpilih menjadi anggota AHWA pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama meliputi:
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Membumbung Setinggi 3.500 Meter

- KH. Nurul Huda Djazuli
- TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
- AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
- KH. Miftachul Akhyar
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Anwar Iskandar
- KH. Anwar Manshur
- Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
- Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Pergeseran Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Keterlibatan AHWA dalam penentuan Ketua Umum PBNU menandai pergeseran skema pemilihan organisasi. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang mengandalkan pemungutan suara langsung (one man one vote), muktamar kali ini menyepakati peran AHWA dalam struktur pemilihan ketua umum.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem AHWA diputuskan secara resmi dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. Keputusan perubahan sistem ini diambil setelah sebanyak 401 suara peserta muktamar menyatakan persetujuannya.
Besok Resmi Ditutup! Ini Penampakan Terakhir Stasiun KRL Karet

Berdasarkan aturan tata tertib pada Pasal 41, Ketua Umum PBNU diprioritaskan untuk dipilih secara langsung oleh seluruh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, wewenang penentuan ketua umum beralih ke tangan sembilan kiai anggota AHWA.
Dalam proses tersebut, peserta muktamar akan menjaring maksimal lima bakal calon ketua umum lewat pemungutan suara. Lima nama peraih suara terbesar yang memenuhi syarat administratif, menyatakan kesediaan baik lisan maupun tertulis, serta telah mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih, selanjutnya diserahkan kepada majelis AHWA untuk dipilih menjadi Ketua Umum PBNU.






