Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek berakhir usai ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Tachileik, Myanmar. Terpidana yang buron selama dua tahun tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa jejak pelarian Encek bermula saat ia kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Selama berstatus buron, Encek terus berpindah-pindah negara guna menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Polisi, Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar Diduga Akibat Korsleting

Rute pelariannya melintasi sejumlah negara di Asia Tenggara. Setelah keluar dari Indonesia, Encek diketahui masuk ke Malaysia, lalu melanjutkan perjalanannya menuju Thailand hingga menyeberang ke Myanmar. Meski tengah bersembunyi di Malaysia, ia tercatat masih aktif mengendalikan jaringan peredaran sabu atau methamphetamine lintas negara.
Langkah Encek akhirnya terhenti di Tachileik, sebuah wilayah perbatasan yang menghubungkan Myanmar, Thailand, dan Laos. Petualangannya berakhir pada penangkapan tanggal 17 Juli 2026 sebelum diterbangkan kembali ke Tanah Air.
Tembus Medan Terjal, Kapolres Manggarai Timur Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Gempa

Saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu dan memfasilitasi pelarian Encek selama dua tahun terakhir.






