Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Fasilitas insentif fiskal ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak paling lambat pada 30 September 2026.
Ketentuan dan Mekanisme Diskon Otomatis
Pemberian insentif keringanan pajak tersebut ditetapkan secara resmi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di wilayah DKI Jakarta.
Potongan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen tersebut berlaku khusus selama periode transaksi 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan pemotongan tarif ini secara spesifik hanya ditujukan untuk kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.
Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau Minta Masa Operasi SAR Diperpanjang

Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini tidak dibebani proses administrasi tambahan, karena keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan. Besaran nilai pajak yang harus dibayarkan akan langsung berkurang secara otomatis saat transaksi pembayaran diproses, kendati penyesuaian nilai potongan tersebut tidak tercantum pada lembar E-SPPT maupun bukti pembayaran.
Batas Waktu, Kanal Pembayaran, dan Denda
Guna mempermudah wajib pajak menuntaskan kewajibannya sebelum jatuh tempo, kanal pembayaran PBB-P2 telah dibuka melalui beragam opsi digital. Pembayaran dapat diselesaikan secara praktis melalui dompet digital (e-wallet), layanan internet banking, maupun platform perdagangan elektronik (e-commerce).
KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap Proyek

Batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 ditetapkan jatuh tempo pada 30 September 2026. Wajib Pajak yang melunasi tagihan melampaui tenggat tersebut tidak lagi berhak atas insentif diskon dan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga sebesar 1 persen per bulan dari total pokok pajak yang terutang atau masih harus dibayar.
Penerimaan yang dihimpun dari Pajak Daerah ini dialokasikan kembali untuk kepentingan publik. Dana tersebut digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjang berbagai pelaksanaan program pembangunan kota, membiayai pembenahan dan peningkatan infrastruktur, serta menyediakan fasilitas dan layanan publik bagi seluruh warga Jakarta.






