berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Megapolitan

Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, Wajib Pajak DKI Jakarta Dapat Diskon 5 Persen

Ance RundenganDiterbitkan 29 Agu 2026 - 09.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, Wajib Pajak DKI Jakarta Dapat Diskon 5 Persen
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Fasilitas insentif fiskal ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak paling lambat pada 30 September 2026.

Ketentuan dan Mekanisme Diskon Otomatis

Pemberian insentif keringanan pajak tersebut ditetapkan secara resmi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di wilayah DKI Jakarta.

Potongan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen tersebut berlaku khusus selama periode transaksi 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan pemotongan tarif ini secara spesifik hanya ditujukan untuk kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.

Baca Juga

Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau Minta Masa Operasi SAR Diperpanjang

Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau Minta Masa Operasi SAR Diperpanjang

Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini tidak dibebani proses administrasi tambahan, karena keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan. Besaran nilai pajak yang harus dibayarkan akan langsung berkurang secara otomatis saat transaksi pembayaran diproses, kendati penyesuaian nilai potongan tersebut tidak tercantum pada lembar E-SPPT maupun bukti pembayaran.

Batas Waktu, Kanal Pembayaran, dan Denda

Guna mempermudah wajib pajak menuntaskan kewajibannya sebelum jatuh tempo, kanal pembayaran PBB-P2 telah dibuka melalui beragam opsi digital. Pembayaran dapat diselesaikan secara praktis melalui dompet digital (e-wallet), layanan internet banking, maupun platform perdagangan elektronik (e-commerce).

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap Proyek

KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap Proyek

Batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 ditetapkan jatuh tempo pada 30 September 2026. Wajib Pajak yang melunasi tagihan melampaui tenggat tersebut tidak lagi berhak atas insentif diskon dan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga sebesar 1 persen per bulan dari total pokok pajak yang terutang atau masih harus dibayar.

Penerimaan yang dihimpun dari Pajak Daerah ini dialokasikan kembali untuk kepentingan publik. Dana tersebut digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjang berbagai pelaksanaan program pembangunan kota, membiayai pembenahan dan peningkatan infrastruktur, serta menyediakan fasilitas dan layanan publik bagi seluruh warga Jakarta.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DKI JakartaPajak Daerah

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Ruko di Asemka Jakbar dalam Proses PendinginanRatusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak TerdugaKemendikdasmen Segera Buka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau Minta Masa Operasi SAR DiperpanjangKPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta Terkait Dugaan Suap ProyekDesil 1 Jakarta Belum Tentu Sama dengan Desil 1 Papua, Ini Penjelasan BPSHarga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90 Ribu/KgMereka yang Dukung dan Tolak Infantino Jadi Presiden FIFA Lagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap