Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa bantuan pangan beras yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun. Penegasan tersebut dikeluarkan menyusul munculnya laporan mengenai dugaan praktik pungutan biaya dalam proses distribusi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026 di sejumlah wilayah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menjelaskan bahwa bantuan pangan merupakan hak penuh KPM. Oleh karena itu, para penerima tidak boleh dibebani biaya saat mengambil beras bantuan tersebut, baik saat pengambilan di kantor desa, kantor kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.
Larangan Segala Bentuk Pungutan Liar
Bapanas menegaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan bagian dari program bantuan sosial pemerintah yang seluruh pembiayaannya telah ditanggung penuh oleh negara. Dengan demikian, tidak ada pungutan yang dinilai sah untuk dibebankan kepada penerima bantuan. Segala bentuk penarikan biaya tidak akan ditoleransi, termasuk praktik yang mengatasnamakan sumbangan sukarela maupun dalih-dalih lainnya.
Ralph Lauren Sasaran Boikot Usai Jadikan Gal Gadot Modelnya

Guna menindaklanjuti laporan dugaan pungutan yang muncul di lapangan, Bapanas akan melakukan penelusuran bersama Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran serta jajaran pemerintah daerah setempat. Bapanas juga meminta partisipasi publik untuk ikut mengawasi jalannya proses distribusi.
Masyarakat yang mendapati adanya dugaan pungutan liar atau penyimpangan dalam pembagian beras dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui kanal resmi Whistleblowing System (WBS) Bapanas. Selain melalui WBS, aduan dan pertanyaan publik dapat disalurkan lewat nomor hotline Bapanas di 0895319606768 atau melalui situs resmi ppid.badanpangan.go.id.
Skema Penyaluran dan Target Bantuan Pangan 2026
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 ini disalurkan kepada 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Seluruh penerima manfaat tersebut merupakan masyarakat yang tercatat dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Harga Minyak Melejit dan Ketegangan Global Tekan IHSG ke Posisi 6.541

Pada penyaluran kali ini, mekanisme pembagian dilakukan secara langsung sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap KPM berhak menerima total 30 kilogram beras, skema yang berbeda dibandingkan penyaluran sebelumnya yang dibagikan secara bertahap sebanyak 10 kilogram per bulan.
Secara keseluruhan, total penugasan penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk menyukseskan program ini mencapai 997.200 ton beras. Pemerintah menargetkan seluruh proses distribusi beras bantuan pangan ini selesai didistribusikan secara menyeluruh pada akhir September 2026.






