Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil usai panitia kerja (Panja) merampungkan draf aturan, yang selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat guna mendapatkan pengesahan resmi lembaga legislatif.
Dalam proses pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta konfirmasi langsung kepada seluruh anggota komisi yang hadir mengenai kelanjutan payung hukum tersebut. Seluruh anggota Baleg yang hadir menyatakan persetujuan agar rancangan aturan ini diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menjelaskan bahwa draf regulasi ini dirancang mencakup 16 bab dan 70 pasal. RUU ini disusun sebagai wujud implementasi atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Muatan RUU dan Pembentukan Lembaga Baru
Rancangan undang-undang ini menitikberatkan pada sejumlah agenda prioritas agraria nasional. Cakupannya meliputi penetapan lokasi prioritas reforma agraria, skema restitusi tanah, serta kepastian legalitas hak atas tanah bagi kelompok sasaran, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat miskin yang terpinggirkan.
Selain perlindungan hak masyarakat, RUU ini merancang instrumen penataan, pengendalian, dan pembatasan kepemilikan tanah. Pengaturan tersebut dijalankan dengan menetapkan ambang batas minimum dan maksimum untuk penguasaan serta pemilikan lahan.
8 Perjalanan KA di Daop 5 Sempat Berhenti Imbas Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu

Untuk mengawal implementasi kebijakan, draf RUU ini mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Badan khusus ini dirancang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan perencanaan, eksekusi teknis, monitoring, hingga evaluasi seluruh agenda reforma agraria.
Pelaksanaan tugas BRAN didukung pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan efektivitas berjalan optimal. Seluruh pembiayaan operasional maupun program reforma agraria yang dikerjakan oleh BRAN akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).






