Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9).
Persetujuan formal diambil usai masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat pleno. Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian mengetuk palu pengesahan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap draf regulasi tersebut.
Sebelum disepakati di tingkat pleno, Panitia Kerja (Panja) merampungkan pembahasan materi muatan RUU secara intensif pada 2–5 September 2020 dan dilanjutkan pada 7 September 2020. RUU yang terdaftar pada nomor urut 71 dalam perubahan keempat Prolegnas RUU Prioritas 2020 ini memuat 16 bab dan 70 pasal.
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional
Salah satu substansi utama dalam draf RUU ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga khusus ini dirancang berkedudukan langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara penuh kepada Presiden.
PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

BRAN akan memegang fungsi sentral dalam merencanakan, melaksanakan, sekaligus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia. Segala pembiayaan atas operasional dan program BRAN nantinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, RUU turut mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, BRAN diwajibkan memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI.
Pengaturan Subjek, Objek, dan Penyelesaian Konflik
Dalam draf rancangan undang-undang ini, objek reforma agraria mencakup tanah serta sumber-sumber agraria lain yang menunjang penghidupan masyarakat luas. Sementara itu, subjek penerima reforma agraria mencakup orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat yang penetapannya dilakukan oleh BRAN.
Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak

Selain mendefinisikan subjek dan objek, regulasi ini mengatur mekanisme teknis redistribusi tanah, restitusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pemberdayaan penerima manfaat. Terdapat pula ketentuan mengenai penataan serta pengendalian kepemilikan tanah melalui pembatasan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah.
Setelah disetujui di tingkat Baleg, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disahkan secara resmi sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama pemerintah.






