Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak mengambil alih maupun mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Sikap tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (7/9/2026).
Bima menyatakan bahwa perlindungan ini berlaku terutama bagi tanah ulayat yang keberadaan masyarakat hukum adat serta hak ulayatnya telah diakui secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tanah adat tidak dapat diperlakukan selayaknya tanah biasa yang mudah dialihfungsikan hanya atas dasar kepentingan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Integrasi RTRW untuk Mencegah Izin Ganda
Selain persoalan tanah adat, Bima menggarisbawahi pentingnya keterpaduan antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional. Langkah konsolidasi data ini dipandang mendesak guna menghentikan potensi izin ganda dan tumpang tindih pemanfaatan lahan di berbagai daerah.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Pemerintah daerah wajib mengintegrasikan data pertanahan ke dalam tata ruang sejak tahap awal penyusunan RTRW, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Ketika rumusan tersebut masuk ke dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN akan melakukan sinkronisasi melalui forum lintas sektor serta evaluasi produk hukum daerah. Penataan ini juga menyertakan data kawasan hutan dan perizinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Pendataan Aset Desa Lewat SIPADES
Upaya penertiban tata kelola lahan di tingkat terbawah turut ditopang oleh digitalisasi inventarisasi. Saat ini, tercatat sebanyak 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia telah mengoperasikan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Melalui SIPADES, seluruh data aset desa dihimpun secara rinci berdasarkan jenis, kode barang, lokasi, tahun perolehan, nilai, kondisi, hingga status penggunaannya untuk menjaga kepastian kepemilikan dan mencegah konflik aset di masa depan.






