berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak

Bambang SetiawanDiterbitkan 8 Sep 2026 - 01.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak mengambil alih maupun mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Sikap tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (7/9/2026).

Bima menyatakan bahwa perlindungan ini berlaku terutama bagi tanah ulayat yang keberadaan masyarakat hukum adat serta hak ulayatnya telah diakui secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tanah adat tidak dapat diperlakukan selayaknya tanah biasa yang mudah dialihfungsikan hanya atas dasar kepentingan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Integrasi RTRW untuk Mencegah Izin Ganda

Selain persoalan tanah adat, Bima menggarisbawahi pentingnya keterpaduan antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional. Langkah konsolidasi data ini dipandang mendesak guna menghentikan potensi izin ganda dan tumpang tindih pemanfaatan lahan di berbagai daerah.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Pemerintah daerah wajib mengintegrasikan data pertanahan ke dalam tata ruang sejak tahap awal penyusunan RTRW, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Ketika rumusan tersebut masuk ke dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN akan melakukan sinkronisasi melalui forum lintas sektor serta evaluasi produk hukum daerah. Penataan ini juga menyertakan data kawasan hutan dan perizinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Pendataan Aset Desa Lewat SIPADES

Upaya penertiban tata kelola lahan di tingkat terbawah turut ditopang oleh digitalisasi inventarisasi. Saat ini, tercatat sebanyak 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia telah mengoperasikan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Melalui SIPADES, seluruh data aset desa dihimpun secara rinci berdasarkan jenis, kode barang, lokasi, tahun perolehan, nilai, kondisi, hingga status penggunaannya untuk menjaga kepastian kepemilikan dan mencegah konflik aset di masa depan.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriReforma Agraria

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap