berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak

Bambang SetiawanDiterbitkan 8 Sep 2026 - 01.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak mengambil alih maupun mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Sikap tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (7/9/2026).

Bima menyatakan bahwa perlindungan ini berlaku terutama bagi tanah ulayat yang keberadaan masyarakat hukum adat serta hak ulayatnya telah diakui secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tanah adat tidak dapat diperlakukan selayaknya tanah biasa yang mudah dialihfungsikan hanya atas dasar kepentingan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Integrasi RTRW untuk Mencegah Izin Ganda

Selain persoalan tanah adat, Bima menggarisbawahi pentingnya keterpaduan antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional. Langkah konsolidasi data ini dipandang mendesak guna menghentikan potensi izin ganda dan tumpang tindih pemanfaatan lahan di berbagai daerah.

Baca Juga

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Pemerintah daerah wajib mengintegrasikan data pertanahan ke dalam tata ruang sejak tahap awal penyusunan RTRW, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Ketika rumusan tersebut masuk ke dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN akan melakukan sinkronisasi melalui forum lintas sektor serta evaluasi produk hukum daerah. Penataan ini juga menyertakan data kawasan hutan dan perizinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Pendataan Aset Desa Lewat SIPADES

Upaya penertiban tata kelola lahan di tingkat terbawah turut ditopang oleh digitalisasi inventarisasi. Saat ini, tercatat sebanyak 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia telah mengoperasikan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

Baca Juga

KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Melalui SIPADES, seluruh data aset desa dihimpun secara rinci berdasarkan jenis, kode barang, lokasi, tahun perolehan, nilai, kondisi, hingga status penggunaannya untuk menjaga kepastian kepemilikan dan mencegah konflik aset di masa depan.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriReforma Agraria

Berita Terbaru Lainnya

PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat DemoKejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset SahKPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus PemerasanPaylater Bank Tumbuh 31,22% YoY pada Juli 2026, Lampaui Pertumbuhan Kredit NasionalDanantara Ungkap Kriteria Sektor Layak Investasi, Apa Saja?Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dibuka pada Selasa Dini HariPenjualan 7.172 Pouch Makanan Kucing Halal Pecahkan Rekor Guinness World RecordsStudi Jepang Teliti Kualitas Udara Saat Gunakan Produk Tembakau yang Dipanaskan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap