Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah mengusut secara mendalam dugaan pelanggaran yang melibatkan 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia. Temuan mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, berdasarkan data yang diperoleh dari laporan audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Dalam proses audit tersebut, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap total 16.482 SPPG yang beroperasi. Dari belasan ribu unit pelayanan yang diperiksa, hasil audit menemukan bahwa 5.355 SPPG di antaranya diduga kuat telah melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang terindikasi tersebut tidak hanya terpusat pada satu jenis kesalahan, melainkan terbagi ke dalam beberapa tingkat keparahan, yakni kategori pelanggaran berat, pelanggaran sedang, hingga pelanggaran ringan.
Menindaklanjuti temuan dari laporan audit Kejaksaan Agung tersebut, Sudaryono menjelaskan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Langkah krusial ini diambil untuk memastikan apakah di dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan tersebut terdapat unsur niat jahat atau niat pidana (mens rea) dari para pengelola. Secara spesifik, BGN ingin menelusuri apakah ada dapur-dapur yang secara sengaja memang berniat untuk melakukan tindakan pencurian atau mengambil uang secara tidak sah. Bagi SPPG yang nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan yang berlaku, BGN telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif yang tegas. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada unit-unit pelayanan gizi tersebut bervariasi, mulai dari penangguhan operasi (suspend) hingga pemberian surat peringatan.
Selain memberikan sanksi kepada unit pelayanannya, Badan Gizi Nasional juga mengarahkan fokus penindakannya kepada individu-individu yang memimpin operasional di lapangan. Sudaryono menegaskan bahwa kepala dapur SPPG yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau terbukti mencuri akan menghadapi konsekuensi yang paling berat, yaitu pemecatan dari jabatannya. Untuk merealisasikan sanksi pemecatan terhadap kepala dapur SPPG yang bermasalah tersebut, pihak BGN akan menempuh prosedur resmi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Usulan pemberhentian atau pemecatan para oknum yang terbukti bersalah itu akan segera diajukan secara langsung kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Jauh sebelum pengusutan lebih lanjut atas 5.355 SPPG ini diumumkan, Badan Gizi Nasional juga telah mengambil langkah penindakan nyata terhadap ratusan unit lainnya. Pada awal pekan ini, tepatnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono mengumumkan penutupan terhadap 833 dapur SPPG bermasalah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Ratusan dapur yang ditangguhkan operasinya tersebut tersebar di berbagai pulau. Rincian sebarannya meliputi 98 dapur SPPG yang berlokasi di wilayah Sumatera. Selanjutnya, penutupan juga menyasar 311 dapur SPPG yang beroperasi di wilayah Jawa dan Madura. Angka terbesar dari penutupan ini tercatat di wilayah timur dan tengah, di mana terdapat 424 dapur SPPG yang ditutup dan tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Papua.
Langkah penutupan paksa terhadap 833 dapur SPPG tersebut tidak dilakukan tanpa alasan yang kuat. Sudaryono memaparkan bahwa dapur-dapur tersebut terbukti telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai pelanggaran SOP yang ditemukan di lapangan sangat beragam dan berkaitan langsung dengan keamanan konsumsi, seperti penyajian makanan yang tidak higienis. Selain itu, ditemukan pula kasus keracunan makanan, kualitas makanan yang disajikan tidak sesuai dengan standar kelayakan, hingga masalah infrastruktur berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi syarat. Menghadapi rentetan pelanggaran ini, BGN menerapkan kebijakan baru yang jauh lebih ketat. Sudaryono menyatakan bahwa dapur yang ditutup karena terbukti melanggar SOP tersebut tidak akan dibayar. Ia membandingkannya dengan masa lalu, di mana unit yang ditangguhkan (di-suspend) masih tetap menerima pembayaran. Namun di bawah aturan saat ini, dapur yang ditutup akibat pelanggaran dipastikan tidak akan mendapatkan pembayaran apa pun.
Polisi Cocokkan DNA Jasad Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang

Pembenahan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional ternyata tidak berhenti pada unit-unit pelayanan di daerah saja, melainkan juga menyentuh aspek sumber daya manusia di internal institusi. Sebagai bagian dari upaya penertiban secara menyeluruh, BGN telah mengambil keputusan untuk menghentikan ratusan pegawainya. Tercatat, BGN menghentikan sebanyak 261 pegawai berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai staf non-ASN serta 37 orang yang berstatus sebagai tenaga ahli. Tidak hanya pegawai non-ASN, tindakan pendisiplinan yang tegas juga diterapkan kepada para pegawai negeri di lingkungan Badan Gizi Nasional. Institusi ini menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 9 ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran dengan kategori berat. Di samping itu, terdapat pula 39 pegawai ASN lainnya yang turut menerima hukuman disiplin kategori ringan dari pihak manajemen BGN.






