Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah mengusut secara mendalam dugaan pelanggaran yang melibatkan 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia. Temuan mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, berdasarkan data yang diperoleh dari laporan audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Dalam proses audit tersebut, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap total 16.482 SPPG yang beroperasi. Dari belasan ribu unit pelayanan yang diperiksa, hasil audit menemukan bahwa 5.355 SPPG di antaranya diduga kuat telah melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang terindikasi tersebut tidak hanya terpusat pada satu jenis kesalahan, melainkan terbagi ke dalam beberapa tingkat keparahan, yakni kategori pelanggaran berat, pelanggaran sedang, hingga pelanggaran ringan.








