berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Badan Gizi Nasional Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Menyusul Putusan MK

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 14.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Badan Gizi Nasional Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Menyusul Putusan MK
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, telah memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keterangannya pada hari Jumat (31/7), ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mematuhi dan menjalankan apa pun yang pada akhirnya menjadi keputusan pemerintah terkait pembiayaan program nasional tersebut.

Sudaryono menjelaskan secara rinci mengenai posisi instansinya sebagai lembaga yang berfokus pada pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional akan selalu patuh pada arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh negara. "Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," ungkap Sudaryono.

Lebih lanjut, ia memastikan kesiapan penuh instansinya dalam mengeksekusi program pemenuhan gizi yang menjadi tanggung jawab mereka. Sudaryono secara tegas menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional siap melaksanakan program Makan Bergizi Gratis tanpa mempermasalahkan seberapa besar alokasi anggaran yang nantinya diberikan oleh pemerintah pusat kepada lembaga tersebut.

Terkait dengan mekanisme pendanaan setelah adanya putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi ini, Sudaryono menuturkan bahwa langkah BGN selanjutnya akan sangat bergantung pada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Kebijakan mengenai struktur pendanaan tersebut nantinya akan dirumuskan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Anggaran.

Ia menambahkan bahwa tugas BGN adalah menjalankan operasional sesuai dengan sumber daya yang ada. "Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa," jelasnya mengenai koordinasi antarlembaga tersebut.

Baca Juga

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sebuah putusan yang menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Putusan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap komponen-komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi secara spesifik menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, anggaran untuk pelaksanaan program tersebut harus dipisahkan dan tidak boleh mengambil porsi dari dana yang secara khusus dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Meskipun putusan tersebut bersifat mengikat, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan masa transisi bagi pemerintah untuk menyesuaikan postur anggaran negara. Penyesuaian berupa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan tersebut harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 mendatang.

Dengan adanya tenggat waktu pelaksanaan tersebut, proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2026 dan 2027 yang saat ini telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya. Pemerintah masih memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk merancang skema pendanaan baru sebelum batas waktu maksimal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi benar-benar berlaku.

Baca Juga

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Gugatan mengenai polemik penggunaan anggaran ini sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak Yayasan Taman Belajar Nusantara. Selaku pihak pemohon, yayasan tersebut menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis sangat bertentangan dengan amanat konstitusi negara.

Secara lebih spesifik, pemohon merujuk pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam ketentuan dasar tersebut, telah diamanatkan secara jelas bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya adalah sebesar 20 persen dari total keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut argumen yang disampaikan oleh pihak pemohon di persidangan, dana pendidikan sebesar 20 persen tersebut seharusnya diprioritaskan sepenuhnya untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, jaminan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, hingga upaya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalSudaryonoAnggaran Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie AdriansyahJaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di JatengAkademisi Sorot Langkah Cepat Pemerintah Tangani Kasus Keracunan MBG di KaroDirut PLN Darmawan Pimpin Peningkatan Pasokan Listrik SulbagselAHY Beber Ada 7.000 Kawasan Kumuh di IndonesiaAra Pesan 2,5 Juta Genteng UMKM, Program Gentengisasi Dimulai OktoberWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Lewat MiChatMendikdasmen, Revitalisasi SMP Negeri 16 Medan Pascabanjir Rampung, Pembelajaran Kembali Normal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap