Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, telah memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keterangannya pada hari Jumat (31/7), ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mematuhi dan menjalankan apa pun yang pada akhirnya menjadi keputusan pemerintah terkait pembiayaan program nasional tersebut.
Sudaryono menjelaskan secara rinci mengenai posisi instansinya sebagai lembaga yang berfokus pada pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional akan selalu patuh pada arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh negara. "Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," ungkap Sudaryono.
Lebih lanjut, ia memastikan kesiapan penuh instansinya dalam mengeksekusi program pemenuhan gizi yang menjadi tanggung jawab mereka. Sudaryono secara tegas menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional siap melaksanakan program Makan Bergizi Gratis tanpa mempermasalahkan seberapa besar alokasi anggaran yang nantinya diberikan oleh pemerintah pusat kepada lembaga tersebut.
Terkait dengan mekanisme pendanaan setelah adanya putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi ini, Sudaryono menuturkan bahwa langkah BGN selanjutnya akan sangat bergantung pada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Kebijakan mengenai struktur pendanaan tersebut nantinya akan dirumuskan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Anggaran.
Ia menambahkan bahwa tugas BGN adalah menjalankan operasional sesuai dengan sumber daya yang ada. "Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa," jelasnya mengenai koordinasi antarlembaga tersebut.
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sebuah putusan yang menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Putusan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap komponen-komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi secara spesifik menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, anggaran untuk pelaksanaan program tersebut harus dipisahkan dan tidak boleh mengambil porsi dari dana yang secara khusus dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Meskipun putusan tersebut bersifat mengikat, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan masa transisi bagi pemerintah untuk menyesuaikan postur anggaran negara. Penyesuaian berupa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan tersebut harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 mendatang.
Dengan adanya tenggat waktu pelaksanaan tersebut, proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2026 dan 2027 yang saat ini telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya. Pemerintah masih memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk merancang skema pendanaan baru sebelum batas waktu maksimal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi benar-benar berlaku.
Jaga Ketahanan Pangan, Luthfi Perketat Perlindungan Sawah di Jateng

Gugatan mengenai polemik penggunaan anggaran ini sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak Yayasan Taman Belajar Nusantara. Selaku pihak pemohon, yayasan tersebut menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis sangat bertentangan dengan amanat konstitusi negara.
Secara lebih spesifik, pemohon merujuk pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam ketentuan dasar tersebut, telah diamanatkan secara jelas bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya adalah sebesar 20 persen dari total keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut argumen yang disampaikan oleh pihak pemohon di persidangan, dana pendidikan sebesar 20 persen tersebut seharusnya diprioritaskan sepenuhnya untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan inti yang dimaksud mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, jaminan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, hingga upaya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara.






