Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, telah memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keterangannya pada hari Jumat (31/7), ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mematuhi dan menjalankan apa pun yang pada akhirnya menjadi keputusan pemerintah terkait pembiayaan program nasional tersebut.








