Pemerintah resmi menyosialisasikan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sosialisasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026) tersebut merinci skema retensi dana devisa, kriteria eksportir, hingga penunjukan bank devisa mitra.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menyampaikan empat keputusan utama hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026. Keputusan tersebut mencakup penetapan negara mitra, kriteria kepemilikan eksportir, penetapan bank devisa penempatan, serta mekanisme pemadanan data pelaku usaha. Implementasi ketentuan ini berlaku untuk dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) terhitung mulai 1 September 2026.
Ketentuan Retensi dan Pemanfaatan Valas
Berdasarkan regulasi umum DHE SDA, eksportir diwajibkan merepatriasi 100 persen dana devisa ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Skema standar memberlakukan kewajiban retensi penempatan paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas, serta 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas di bank devisa BUMN.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, relaksasi penempatan diberikan melalui Pasal 18A bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Eksportir pada kelompok ini diwajibkan menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan durasi minimal 3 bulan sejak masuk ke Rekening Khusus valas, sekaligus diberi keleluasaan memilih bank devisa di luar bank BUMN.
Ekonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke Depan

Untuk DHE SDA nonmigas, pemerintah membatasi konversi valas ke Rupiah maksimal 50 persen. Penggunaan dana selebihnya tetap diperkenankan untuk lima keperluan operasional, yakni pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembagian dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman dan modal kerja, sepanjang transaksi tetap berada di Rekening Khusus valas.
Syarat Eksportir, Negara Mitra, dan Bank Devisa
Kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan skema Pasal 18A diatur secara kumulatif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Eksportir harus berbentuk perseroan, memiliki pemegang saham dari negara mitra yang telah ditetapkan, dan mengantongi porsi kepemilikan modal asing minimal 10 persen. Adapun lima negara mitra yang disetujui pemerintah meliputi Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Dari hasil pemadanan data Pemberitahuan Pabean Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026 dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tercatat 64 NPWP (sekitar 12 persen) memenuhi kriteria dari total 537 NPWP sektor pertambangan migas dan nonmigas yang teridentifikasi.
Purbaya Buka-bukaan Rencana Ambil Alih Utang Whoosh 15 September

Untuk menampung devisa tersebut, pemerintah dan otoritas moneter menetapkan 15 bank devisa berizin, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN, termasuk PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
Daftar resmi eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas ini untuk PPE September 2026 dijadwalkan terbit di situs resmi Bank Indonesia paling lambat minggu kedua Oktober 2026. Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat namun memilih untuk tidak menggunakan skema Pasal 18A, pemerintah mewajibkan penyampaian surat pemberitahuan (opt-out) kepada Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia selambat-lambatnya 5 hari kerja pascapengumuman resmi.






