berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Aturan Penempatan DHE SDA, Eksportir Bisa Parkir 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa

Yolanda RumbayanDiterbitkan 30 Agu 2026 - 00.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Penempatan DHE SDA, Eksportir Bisa Parkir 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah resmi menyosialisasikan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sosialisasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026) tersebut merinci skema retensi dana devisa, kriteria eksportir, hingga penunjukan bank devisa mitra.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menyampaikan empat keputusan utama hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026. Keputusan tersebut mencakup penetapan negara mitra, kriteria kepemilikan eksportir, penetapan bank devisa penempatan, serta mekanisme pemadanan data pelaku usaha. Implementasi ketentuan ini berlaku untuk dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) terhitung mulai 1 September 2026.

Ketentuan Retensi dan Pemanfaatan Valas

Berdasarkan regulasi umum DHE SDA, eksportir diwajibkan merepatriasi 100 persen dana devisa ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Skema standar memberlakukan kewajiban retensi penempatan paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas, serta 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas di bank devisa BUMN.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, relaksasi penempatan diberikan melalui Pasal 18A bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Eksportir pada kelompok ini diwajibkan menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan durasi minimal 3 bulan sejak masuk ke Rekening Khusus valas, sekaligus diberi keleluasaan memilih bank devisa di luar bank BUMN.

Baca Juga

Ekonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke Depan

Ekonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke Depan

Untuk DHE SDA nonmigas, pemerintah membatasi konversi valas ke Rupiah maksimal 50 persen. Penggunaan dana selebihnya tetap diperkenankan untuk lima keperluan operasional, yakni pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembagian dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman dan modal kerja, sepanjang transaksi tetap berada di Rekening Khusus valas.

Syarat Eksportir, Negara Mitra, dan Bank Devisa

Kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan skema Pasal 18A diatur secara kumulatif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Eksportir harus berbentuk perseroan, memiliki pemegang saham dari negara mitra yang telah ditetapkan, dan mengantongi porsi kepemilikan modal asing minimal 10 persen. Adapun lima negara mitra yang disetujui pemerintah meliputi Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Dari hasil pemadanan data Pemberitahuan Pabean Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026 dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tercatat 64 NPWP (sekitar 12 persen) memenuhi kriteria dari total 537 NPWP sektor pertambangan migas dan nonmigas yang teridentifikasi.

Baca Juga

Purbaya Buka-bukaan Rencana Ambil Alih Utang Whoosh 15 September

Purbaya Buka-bukaan Rencana Ambil Alih Utang Whoosh 15 September

Untuk menampung devisa tersebut, pemerintah dan otoritas moneter menetapkan 15 bank devisa berizin, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN, termasuk PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

Daftar resmi eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas ini untuk PPE September 2026 dijadwalkan terbit di situs resmi Bank Indonesia paling lambat minggu kedua Oktober 2026. Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat namun memilih untuk tidak menggunakan skema Pasal 18A, pemerintah mewajibkan penyampaian surat pemberitahuan (opt-out) kepada Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia selambat-lambatnya 5 hari kerja pascapengumuman resmi.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaKemenko Perekonomian

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan GRIB Jaya soal Hercules di Lokasi Ricuh 27 Agustus MalamSyarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini IndikatornyaWamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan PemdaEkonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke DepanPurbaya Buka-bukaan Rencana Ambil Alih Utang Whoosh 15 SeptemberApa Fungsi Sensus Ekonomi? Begini Penjelasan BPSMuktamar NU ke-35 di Jombang Resmi Tetapkan Mekanisme AHWA untuk Pemilihan Ketum PBNUPerusahaan Prajogo Pangestu Jadi Pemasok Avtur di Bandara Singapura

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap