Pemerintah melonggarkan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha sektor pertambangan melalui penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Melalui payung hukum baru yang berlaku per 1 September 2026 ini, eksportir tambang yang memenuhi kriteria khusus diizinkan menempatkan minimal 30 persen devisanya dengan tenor paling singkat tiga bulan, sekaligus membuka akses ke bank devisa non-BUMN.
Skema ini menjadi relaksasi signifikan dibandingkan aturan umum dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. Di bawah ketentuan sebelumnya, eksportir pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di bank BUMN, sedangkan sektor migas diwajibkan memarkir sedikitnya 30 persen selama tiga bulan di bank BUMN. Kini, fasilitas Pasal 18A memberikan kelonggaran durasi dan porsi bagi korporasi tambang yang memiliki kemitraan investasi tertentu.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan relaksasi ini secara terarah bagi eksportir tambang yang memiliki hubungan kepemilikan saham dengan investor dari lima negara mitra: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima yurisdiksi tersebut dipilih atas pertimbangan besaran realisasi investasi di sektor pertambangan nasional serta keberadaan kesepahaman atau perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Ekonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke Depan

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan wajib memenuhi tiga syarat kumulatif: berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari salah satu dari lima negara mitra tersebut, dan porsi kepemilikan saham pihak asing tersebut mencapai sedikitnya 10 persen.
Berdasarkan penyaringan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mencatat ada 537 NPWP perusahaan tambang yang beroperasi. Namun, setelah data tersebut dipadankan dengan catatan kepemilikan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang terbukti memenuhi seluruh kriteria Pasal 18A. Bank Indonesia dijadwalkan merilis daftar eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas untuk PPE September 2026 paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026, dengan evaluasi berkala setiap bulan.
Apa Fungsi Sensus Ekonomi? Begini Penjelasan BPS

Selain pelonggaran porsi dan waktu simpan, pemerintah menetapkan 15 bank devisa yang dapat menampung penempatan DHE tersebut. Daftar ini mencakup lima bank BUMN鈥攜akni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI鈥攕erta 10 bank devisa non-BUMN, yaitu Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional. Kendati demikian, korporasi yang masuk dalam daftar tetapi memilih untuk tidak memanfaatkannya wajib melayangkan surat pernyataan penolakan (opt-out) paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman resmi. Tanpa surat tersebut, eksportir otomatis dianggap memilih menggunakan fasilitas relaksasi ini. Keputusan pemanfaatan berlaku sebagai satu paket utuh dan hanya dapat diputuskan satu kali, mencakup kepatuhan atas jangka waktu, besaran nominal penempatan, serta pemilihan bank devisa tujuan.






