berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Marthen TandirerungDiterbitkan 30 Agu 2026 - 03.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah melonggarkan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi pelaku usaha sektor pertambangan melalui penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Melalui payung hukum baru yang berlaku per 1 September 2026 ini, eksportir tambang yang memenuhi kriteria khusus diizinkan menempatkan minimal 30 persen devisanya dengan tenor paling singkat tiga bulan, sekaligus membuka akses ke bank devisa non-BUMN.

Skema ini menjadi relaksasi signifikan dibandingkan aturan umum dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. Di bawah ketentuan sebelumnya, eksportir pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan di bank BUMN, sedangkan sektor migas diwajibkan memarkir sedikitnya 30 persen selama tiga bulan di bank BUMN. Kini, fasilitas Pasal 18A memberikan kelonggaran durasi dan porsi bagi korporasi tambang yang memiliki kemitraan investasi tertentu.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan relaksasi ini secara terarah bagi eksportir tambang yang memiliki hubungan kepemilikan saham dengan investor dari lima negara mitra: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima yurisdiksi tersebut dipilih atas pertimbangan besaran realisasi investasi di sektor pertambangan nasional serta keberadaan kesepahaman atau perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Baca Juga

Ekonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke Depan

Ekonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke Depan

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan wajib memenuhi tiga syarat kumulatif: berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan, memiliki minimal satu pemegang saham dari salah satu dari lima negara mitra tersebut, dan porsi kepemilikan saham pihak asing tersebut mencapai sedikitnya 10 persen.

Berdasarkan penyaringan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mencatat ada 537 NPWP perusahaan tambang yang beroperasi. Namun, setelah data tersebut dipadankan dengan catatan kepemilikan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang terbukti memenuhi seluruh kriteria Pasal 18A. Bank Indonesia dijadwalkan merilis daftar eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas untuk PPE September 2026 paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026, dengan evaluasi berkala setiap bulan.

Baca Juga

Apa Fungsi Sensus Ekonomi? Begini Penjelasan BPS

Apa Fungsi Sensus Ekonomi? Begini Penjelasan BPS

Selain pelonggaran porsi dan waktu simpan, pemerintah menetapkan 15 bank devisa yang dapat menampung penempatan DHE tersebut. Daftar ini mencakup lima bank BUMN鈥攜akni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI鈥攕erta 10 bank devisa non-BUMN, yaitu Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional. Kendati demikian, korporasi yang masuk dalam daftar tetapi memilih untuk tidak memanfaatkannya wajib melayangkan surat pernyataan penolakan (opt-out) paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman resmi. Tanpa surat tersebut, eksportir otomatis dianggap memilih menggunakan fasilitas relaksasi ini. Keputusan pemanfaatan berlaku sebagai satu paket utuh dan hanya dapat diputuskan satu kali, mencakup kepatuhan atas jangka waktu, besaran nominal penempatan, serta pemilihan bank devisa tujuan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan GRIB Jaya soal Hercules di Lokasi Ricuh 27 Agustus MalamSyarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini IndikatornyaWamendagri Minta DPRD Tingkatkan Kapasitas dan Pengawasan PemdaEkonom Sebut Tak Mudah Bikin Rupiah Menguat ke DepanPurbaya Buka-bukaan Rencana Ambil Alih Utang Whoosh 15 SeptemberApa Fungsi Sensus Ekonomi? Begini Penjelasan BPSMuktamar NU ke-35 di Jombang Resmi Tetapkan Mekanisme AHWA untuk Pemilihan Ketum PBNUPerusahaan Prajogo Pangestu Jadi Pemasok Avtur di Bandara Singapura

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap