Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia atau HUT ke-81 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2026, antusiasme masyarakat di berbagai wilayah mulai terlihat. Pemasangan Bendera Merah Putih menjadi salah satu wujud nyata partisipasi warga negara dalam merayakan hari bersejarah tersebut sekaligus sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan masa lalu. Meskipun tampak sederhana dan rutin dilakukan setiap tahun, pengibaran lambang negara ini sama sekali tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur secara detail tata cara penempatan, ukuran standar, hingga waktu pengibaran agar lambang kebangsaan tetap dihormati dan dijaga maruahnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Apa dasar hukum yang mengatur tata cara pemasangan bendera negara di Indonesia?








