Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa secara resmi mengeluarkan fatwa yang melarang laki-laki mengenakan pakaian perempuan, khususnya dalam rangkaian kegiatan karnaval peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Keputusan ini diambil untuk menyikapi fenomena sosial di tengah masyarakat yang kerap mengabaikan nilai-nilai kesopanan dan aturan agama saat merayakan pesta kemerdekaan di ruang publik. Melalui fatwa ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih kostum parade agar tetap selaras dengan norma etika serta syariat Islam.
Langkah tegas ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai batasan, dasar hukum, serta dampak dari penerapan aturan tersebut di lapangan. Berikut adalah kompilasi tanya jawab untuk menjelaskan secara rinci keputusan Komisi Fatwa MUI








