berputar.id
BerandaNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Busana Karnaval Kemerdekaan, Mengapa MUI Melarang Pria Berpakaian Wanita?

Yolanda RumbayanDiterbitkan 10 Agu 2026 - 08.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Busana Karnaval Kemerdekaan, Mengapa MUI Melarang Pria Berpakaian Wanita?
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa secara resmi mengeluarkan fatwa yang melarang laki-laki mengenakan pakaian perempuan, khususnya dalam rangkaian kegiatan karnaval peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Keputusan ini diambil untuk menyikapi fenomena sosial di tengah masyarakat yang kerap mengabaikan nilai-nilai kesopanan dan aturan agama saat merayakan pesta kemerdekaan di ruang publik. Melalui fatwa ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih kostum parade agar tetap selaras dengan norma etika serta syariat Islam.

Langkah tegas ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai batasan, dasar hukum, serta dampak dari penerapan aturan tersebut di lapangan. Berikut adalah kompilasi tanya jawab untuk menjelaskan secara rinci keputusan Komisi Fatwa MUI

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
terkait larangan berbusana lawan jenis selama perayaan hari kemerdekaan.

Apa isi utama dari fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI ini?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan larangan bagi laki-laki untuk menggunakan pakaian atau berbusana seperti perempuan. Aturan ini secara khusus disorot untuk pelaksanaan karnaval dan pawai peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus. Sebaliknya, larangan yang sama juga berlaku bagi perempuan. MUI menegaskan bahwa haram hukumnya bagi perempuan untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dikenakan oleh laki-laki. Tindakan saling menyerupai lawan jenis dalam berpakaian ini dinilai melanggar batas-batas syariat.

Siapa yang menyampaikan keputusan ini dan kapan informasi tersebut dirilis?

Pernyataan resmi mengenai larangan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali. Penjelasan detail mengenai fatwa tersebut dikutip dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia pada hari Minggu, 9 Agustus. Dalam keterangannya, beliau menyoroti bagaimana pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti pawai Agustus dan karnaval, sering kali menjadi ajang di mana masyarakat abai terhadap norma etika serta ketentuan syariat Islam demi hiburan semata.

Baca Juga

Perkembangan Proyek dan Fasilitas Stasiun MRT Monas

Perkembangan Proyek dan Fasilitas Stasiun MRT Monas

Apa dasar keagamaan yang melandasi fatwa larangan berbusana lawan jenis ini?

KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa tindakan mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis, atau yang dikenal dengan istilah tasyabbuh, secara tegas diharamkan dalam syariat Islam. Landasan hukum dari fatwa ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, dijelaskan secara jelas bahwa Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan sebaliknya, melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Laknat ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan perkara ringan, melainkan pelanggaran hukum agama yang serius.

Di mana saja larangan berbusana menyerupai lawan jenis ini berlaku?

MUI menegaskan bahwa larangan ini berlaku secara menyeluruh tanpa adanya pengecualian. Aturan tersebut tidak hanya berlaku di ruang privat atau lingkungan keluarga saja, melainkan juga wajib dipatuhi di ruang publik. Ruang publik yang dimaksud mencakup jalan raya tempat berlangsungnya pawai atau karnaval kemerdekaan, hingga panggung-panggung hiburan yang sering didirikan untuk memeriahkan hari kemerdekaan. Dengan demikian, alasan seni, hiburan, atau sekadar memeriahkan suasana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar ketentuan ini.

Mengapa MUI mengaitkan larangan busana ini dengan gerakan sosial tertentu?

Baca Juga

Layanan Bus Sekolah Gratis Jakarta Beroperasi dengan 50 Rute pada Tahun Ajaran 2026/2027

Layanan Bus Sekolah Gratis Jakarta Beroperasi dengan 50 Rute pada Tahun Ajaran 2026/2027

Menurut penjelasan KH Abdul Muiz Ali, di era modern saat ini, tindakan mengenakan pakaian lawan jenis rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Aktivitas tersebut dikhawatirkan menjadi sarana untuk menyusupkan agenda terselubung dari gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan atau LGSP. MUI melihat adanya kecenderungan bahwa penggunaan pakaian lawan jenis di ruang publik saat ini mengarah pada kampanye gerakan LGBT atau LGSP. Gerakan ini dinilai bertentangan secara nyata dengan ajaran agama Islam sekaligus mencederai norma-norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia.

Bagaimana seharusnya masyarakat mengisi perayaan hari kemerdekaan menurut MUI?

Menyikapi momentum hari kemerdekaan, KH Abdul Muiz Ali mengimbau masyarakat untuk mengembalikan esensi perayaan kepada hal-hal yang positif. Peringatan kemerdekaan 17 Agustus seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang mencerminkan rasa syukur mendalam. Selain itu, kegiatan yang diselenggarakan harus mampu memperkuat persatuan antarwarga serta memberikan kontribusi yang nyata dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa. Menampilkan hiburan yang melanggar syariat dinilai justru menjauhkan masyarakat dari makna syukur kemerdekaan yang sesungguhnya.

Dengan adanya fatwa ini, panitia penyelenggara acara kemerdekaan di berbagai daerah serta masyarakat umum diharapkan dapat lebih bijak dalam merancang konsep acara. Edukasi mengenai batasan berpakaian ini penting dilakukan agar perayaan hari kemerdekaan tetap berlangsung meriah tanpa harus menabrak nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MUI

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Proyek dan Fasilitas Stasiun MRT MonasLayanan Bus Sekolah Gratis Jakarta Beroperasi dengan 50 Rute pada Tahun Ajaran 2026/2027Kebakaran Melanda SPBU Cilendek Bogor, Pertamina Alihkan Layanan BBM ke Dua Lokasi TerdekatMenanti Hasil Penyelidikan Resmi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan SumenepWall Street Catat Rekor Baru, Indeks S&P 500 Melonjak 3,58 Persen dalam SepekanHarga Minyak Dunia Menguat di Tengah Kebuntuan Negosiasi Selat HormuzSpesifikasi Baru Mazda Genuine Oil untuk Mesin Skyactiv di IndonesiaGudang Raksasa Ritel Rusia Dibombardir Drone, Inventaris Rp89 Triliun Lenyap

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026