Keluarga almarhumah Suriani didampingi kuasa hukumnya, Ariwijaya, resmi membawa dugaan pelanggaran medis ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyusul wafatnya pensiunan guru tersebut usai menjalani tindakan bedah mata. Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang beserta tiga orang dokter yang menangani pasien.
Dugaan aroma malapraktik operasi katarak pensiunan guru di Palembang ini bermula saat Suriani dirujuk dari RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Rujukan dilakukan karena ketiadaan fasilitas operasi katarak di rumah sakit daerah tersebut. Pasien kemudian masuk ruang rawat inap RSMH Palembang pada 9 Desember 2025.
Keesokan harinya, 10 Desember 2025 sekitar pukul 13.10 WIB, Suriani dibawa ke ruang operasi. Putri almarhumah, Dita (25), menuturkan bahwa pihak keluarga sempat meminta opsi pembiusan lain sebelum tindakan berlangsung karena mengkhawatirkan keselamatan sang ibu. Kendati demikian, dokter tetap menerapkan prosedur bius total dengan alasan demi kelancaran proses operasi.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Tindakan bedah selesai pada pukul 15.27 WIB, dan lima menit kemudian pasien dipindahkan kembali ke ruang rawat inap dalam kondisi belum sadar. Sekitar pukul 17.30 WIB, dokter melakukan pemeriksaan dan mendapati tanda-tanda vital pasien menurun drastis. Tim medis sempat memberikan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) pada pukul 17.51 WIB, namun kondisi pasien tidak kunjung membaik hingga dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.16 WIB.
Persoalan berlanjut ketika pihak keluarga berupaya memperoleh dokumen rekam medis almarhumah. Setelah pertemuan pada 7 Januari 2026, salinan rekam medis baru diserahkan pihak RSMH pada 9 Januari 2026. Keluarga menilai catatan medis yang diterima belum memuat secara lengkap seluruh proses perawatan dan tindakan operasi yang dijalani Suriani.
Upaya klarifikasi sempat dilakukan melalui jalur somasi pada 18 Februari 2026 yang dijawab rumah sakit pada 2 Maret 2026. Tanggapan balik dari pihak keluarga dikirimkan pada 9 Maret 2026 dan direspons kembali oleh RSMH pada 7 April 2026. Merasa tidak menemukan titik terang, keluarga akhirnya melayangkan laporan ke MDP pada 6 Mei 2026 terhadap pimpinan rumah sakit, dokter residen berinisial D, dokter spesialis mata berinisial AS, serta dokter anestesi berinisial AL.
Polisi Cocokkan DNA Jasad Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang

Proses pemeriksaan etik dan disiplin kedokteran tersebut kini mulai berjalan. Sidang perdana telah digelar secara tertutup di Kantor Dinas Kesehatan Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2026.
Manajer Hukum dan Humas RSMH Palembang, Susilo, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga pasien. Ia menyatakan pihak RSMH bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan di MDP.






