Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM), terutama jenis BBM bersubsidi yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada kenaikan harga yang dapat membebani perekonomian rumah tangga dan mengganggu daya beli masyarakat secara luas. Arahan tersebut disampaikan secara langsung dalam pertemuan penting yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Melalui instruksi ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau pergerakan pasar energi global agar kebijakan domestik tetap berpihak pada kebutuhan riil masyarakat di berbagai daerah.
Kebijakan penentuan harga BBM di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar energi internasional serta pergerakan harga minyak mentah. Menurut penjelasan Bahlil Lahadalia usai menghadap Presiden, pemerintah akan terus mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan merujuk secara berkala pada perkembangan harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP). Skema penyesuaian ini dirancang agar bersifat fleksibel dan adil bagi semua pihak. Bahlil menegaskan bahwa apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan, maka harga BBM nonsubsidi di dalam negeri juga harus dipertimbangkan untuk disesuaikan turun mengikuti harga pasar tersebut. Prinsipnya, ketika harga komoditas global melandai, masyarakat harus merasakan dampaknya secara langsung melalui penurunan harga di stasiun pengisian bahan bakar, bukan justru dipertahankan tinggi atau dinaikkan secara sepihak.
Dampak dari fluktuasi harga minyak dunia dan kebijakan penyesuaian ini sudah mulai dirasakan langsung oleh konsumen di tanah air sejak awal bulan ini. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, PT Pertamina Patra Niaga secara resmi telah menurunkan harga jual untuk beberapa jenis BBM nonsubsidi. Penurunan ini mencakup produk Pertamax (RON 92) yang kini dijual seharga Rp 15.950 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp 16.250 per liter. Selain itu, harga Pertamax Green 95 juga mengalami penurunan menjadi Rp 16.600 per liter dari yang sebelumnya Rp 17.000 per liter. Penurunan harga yang cukup signifikan juga terlihat pada Pertamax Turbo, yang kini dibanderol seharga Rp 18.300 per liter, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 19.300 per liter. Langkah penurunan harga ini menjadi bukti nyata bahwa evaluasi berkala terhadap pergerakan pasar minyak global diterapkan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekonomi konsumen.
Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US$454,8 M di Juli

Menanggapi penyesuaian harga tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa perubahan harga BBM nonsubsidi selalu mengacu pada ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses evaluasi harga ini, Pertamina tidak hanya melihat pergerakan harga minyak mentah dunia, tetapi juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing serta daya beli masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Penyelarasan harga ini dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. Dengan menerapkan harga yang kompetitif dan sesuai dengan kondisi pasar, Pertamina berupaya keras untuk menjamin ketersediaan pasokan BBM nasional di seluruh pelosok negeri agar kebutuhan energi masyarakat tetap memenuhi standar tanpa hambatan.
Selain membahas tata kelola dan stabilitas harga bahan bakar, pertemuan di Istana Kepresidenan tersebut juga menghasilkan keputusan strategis terkait sektor pertambangan nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program hilirisasi industri mineral dan batu bara secara ketat. Secara khusus, pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang telah memperoleh perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) benar-benar menjalankan komitmen hilirisasi mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil agar kekayaan alam Indonesia memberikan nilai tambah yang optimal di dalam negeri sebelum diekspor ke pasar luar negeri.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Bahlil Lahadalia menekankan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban hilirisasi tersebut. Jika ditemukan adanya perusahaan pemegang IUPK yang tidak mematuhi aturan yang telah disepakati, pemerintah akan segera meluncurkan langkah-langkah yang terukur untuk menertibkannya. Tindakan penegakan hukum dan evaluasi perizinan ini dilakukan agar seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia senantiasa berjalan selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, baik melalui ketersediaan energi yang terjangkau maupun hilirisasi industri yang berkelanjutan.






