Topik mengenai beras fortifikasi tengah menjadi sorotan publik di Indonesia. Hal ini terjadi setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan manipulasi oleh pihak yang disebut sebagai mafia dalam peredaran komoditas pangan ini di dalam negeri. Kasus ini diungkapkan oleh Amran di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat (31/7). Sebagai bahan pangan yang dirancang khusus untuk meningkatkan gizi masyarakat, isu penyimpangan dalam distribusinya memicu perhatian besar. Untuk memahami persoalan ini secara menyeluruh, penting untuk mengetahui apa sebenarnya beras fortifikasi dan bagaimana aturan resmi yang mengaturnya.
Secara definisi, beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan kandungan vitamin dan mineral tambahan. Tujuannya adalah agar nasi yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak hanya sekadar menjadi sumber karbohidrat, tetapi juga mampu membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro. Nutrisi yang umum ditambahkan ke dalam beras jenis ini meliputi vitamin A, vitamin B1, vitamin B3, vitamin B12, asam folat, zat besi, dan zinc. Sistem fortifikasi pada makanan sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan serupa telah lama dilakukan pada produk seperti garam beryodium, tepung terigu, hingga minyak goreng yang diperkaya vitamin A. Di Indonesia, beras fortifikasi telah beberapa kali digunakan dalam program bantuan pangan. Pemerintah memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama bagi kelompok yang mengalami kekurangan gizi serta mereka yang berisiko mengalami stunting.
Agar kualitas gizi tersebut terjamin, beras fortifikasi di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 yang berlaku untuk kernel beras fortifikan. Aturan dari Kementerian Pertanian ini mengharuskan bahan fortifikasi mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan kadar tertentu. Selain itu, terdapat pula SNI 9372:2025 yang mengatur secara spesifik mengenai kandungan gizi per 100 gram beras fortifikasi. Standar tersebut mensyaratkan kandungan vitamin B1 minimal sebesar 0,25 miligram, asam folat antara 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebanyak 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi sebesar 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng sebesar 3,0 hingga 4,5 miligram.
Kisah Konglomerat RI Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Minta Petunjuk

Proses pencampuran kernel fortifikan ke dalam beras sosoh juga memiliki regulasi yang ketat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Produsen diwajibkan untuk memenuhi rasio pencampuran minimal sebesar 1 persen serta mematuhi standar homogenitas agar kandungan nutrisinya tersebar secara merata. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terbaru justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian di lapangan. Beberapa produk yang diuji ditemukan tidak memenuhi ketentuan rasio minimal 1 persen maupun standar homogenitas yang telah ditetapkan. Amran bahkan menyebutkan bahwa sekitar 80 persen dari beras fortifikasi yang telah terdaftar saat ini diduga kuat tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di samping masalah kandungan gizi yang tidak sesuai standar, ketidakwajaran juga ditemukan pada aspek harga jual komoditas ini di pasar. Amran menjelaskan bahwa biaya tambahan untuk memasukkan kernel fortifikasi yang mengandung vitamin dan mineral sebenarnya relatif kecil, yaitu hanya berkisar antara Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Jika menggunakan beras medium sebagai bahan baku dasar, Kementerian Pertanian menghitung bahwa harga jual beras fortifikasi seharusnya masih berada di kisaran Rp14.000 per kilogram. Kenyataannya, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, rata-rata harga beras fortifikasi yang diperiksa mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram. Bahkan, terdapat temuan produk yang dijual dengan harga melambung tinggi hingga mencapai Rp42.000 per kilogram. Kondisi ini membuat Amran menyatakan bahwa saat ini terlihat ada upaya pergeseran dari beras premium ke beras fortifikasi di Indonesia yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Bandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar

Berdasarkan hasil pengujian awal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, temuan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi ini diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat hingga mencapai Rp71 triliun. Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Pertanian menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini secara tegas melalui jalur administratif maupun pidana. Menteri Pertanian telah memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar aturan, serta menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium kepada Satgas Pangan. Kendati demikian, karena proses penanganan masalah ini masih berada pada tahap awal, pemerintah belum akan langsung menarik seluruh produk beras fortifikasi dari peredaran. Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh sampel telah diambil dari berbagai daerah sehingga hasil pemeriksaan laboratorium tersebut dipastikan tidak dapat direkayasa.






