Persidangan kasus dugaan korupsi jual beli lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap terus bergulir dan mengungkap berbagai fakta baru terkait aliran dana. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, terungkap adanya aliran dana dalam bentuk cek dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Pengakuan mengenai penerimaan dana ini disampaikan langsung oleh salah satu saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Saksi yang memberikan keterangan tersebut adalah mantan Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), Kolonel Cba (Purn) Nanang Patriadna. Saat memberikan kesaksian dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, Nanang secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah menerima cek dengan nilai total mencapai Rp24 miliar. Keterangan dari Nanang ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus korupsi transaksi lahan BUMD Cilacap yang tengah disidangkan.
Berdasarkan kesaksian Nanang di persidangan, cek dengan nilai total Rp24 miliar tersebut berasal dari mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. Meskipun demikian, penyerahan cek tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh Andhi kepada Nanang. Cek-cek tersebut diserahkan melalui perantara sebelum akhirnya sampai dan diterima oleh mantan Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro tersebut.
100 Rekomendasi Nama Kucing Hitam Putih yang Lucu dan Menggemaskan

Nanang menjelaskan lebih lanjut bahwa cek dari Andhi Nur Huda itu dititipkan melalui Letjen TNI Widi Prasetijono pada bulan Oktober 2023. Saat itu, Widi menyerahkan sebuah amplop kepada Nanang. Di dalam amplop tersebut terdapat empat lembar cek dengan rincian nominal yang berbeda. Tiga lembar cek di antaranya masing-masing bernilai Rp5 miliar, sedangkan satu lembar cek lainnya bernilai Rp9 miliar. Jika dijumlahkan secara keseluruhan, keempat cek tersebut memiliki nilai total Rp24 miliar.
Selain menyerahkan amplop berisi cek, Letjen TNI Widi Prasetijono juga menyampaikan pesan khusus dari Andhi Nur Huda mengenai peruntukan atau alokasi uang tersebut. Widi memberitahukan bahwa dana sebesar Rp19 miliar dari total cek tersebut ditujukan untuk membayar utang-utang bank yang berasal dari sertifikat tanah yang diagunkan. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp5 miliar dari cek tersebut dialokasikan sebagai kompensasi atas penjualan 15 persen saham di PT Rumpun.
Kemensos Buka Dapur Umum dan Suplai Logistik Nagekeo untuk Korban Gempa

Sidang kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta ini juga menghadirkan sejumlah terdakwa. Para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini meliputi Letjen TNI Widi Prasetijono, yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro. Selain Widi, terdapat pula terdakwa lainnya dari kalangan militer yaitu Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dan Kolonel Chk Sjaiful Nursaid. Persidangan ini juga menyertakan satu orang terdakwa dari warga sipil, yakni Suko Madyo Susilo.
Kesaksian yang diberikan oleh Kolonel Cba (Purn) Nanang Patriadna mengenai penerimaan cek senilai Rp24 miliar dari Andhi Nur Huda melalui Letjen TNI Widi Prasetijono memperjelas bagaimana aliran dana dalam kasus korupsi lahan BUMD Cilacap ini mengalir. Rincian pembagian dana tersebut, baik untuk pembayaran utang bank dari sertifikat yang






