Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengambil tindakan tegas dengan menangkap seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial Bripda AS. Penangkapan terhadap Bripda AS ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai dugaan tindakan percobaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang perempuan berinisial NA yang berusia 26 tahun. Kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian ini langsung menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat demi menjaga integritas institusi Polri.
Kabar mengenai penangkapan dan pengamanan oknum anggota polisi tersebut telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, membenarkan bahwa Bripda AS kini telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus Propam Polres Bulukumba pada hari Kamis (20/8). Menurut penjelasan dari Iptu Andi Panangrangi, tindakan pengamanan ini dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait dugaan percobaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal mengenai kronologi kejadian, hubungan antara pelaku dan korban berawal dari interaksi di dunia maya. Bripda AS dan korban, NA, diketahui saling mengenal untuk pertama kalinya melalui platform media sosial TikTok. Setelah perkenalan di media sosial tersebut, komunikasi di antara keduanya berlanjut ke platform yang lebih pribadi. Bripda AS kemudian menghubungi NA melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut hingga akhirnya Bripda AS memutuskan untuk mendatangi kediaman korban, yakni di rumah kos tempat NA tinggal.
Kasus Sindikat Penipuan Asmara 43 WNA di Surabaya Segera Memasuki Persidangan

Peristiwa yang berujung pada dugaan percobaan pelecehan seksual ini terjadi ketika Bripda AS tiba di rumah kos korban. Setibanya di lokasi tersebut, Bripda AS sempat meminta izin untuk masuk ke dalam kamar mandi dengan alasan ingin buang air kecil. Namun, setelah selesai menggunakan kamar mandi, Bripda AS tidak langsung berpamitan atau meninggalkan tempat tersebut. Sebaliknya, oknum polisi ini justru langsung masuk ke dalam kamar korban dan membaringkan dirinya di atas kasur yang berada di dalam kamar NA tersebut.
Situasi mulai memanas ketika korban NA berniat untuk bersiap-siap pergi bekerja. Saat NA hendak mengambil kunci sepeda motor miliknya agar bisa segera berangkat ke tempat kerja, Bripda AS secara tiba-tiba diduga menarik tubuh korban secara paksa agar masuk kembali ke dalam kamar. Tidak hanya itu, Bripda AS juga langsung menutup pintu kamar rapat-rapat dan mendorong tubuh NA ke arah belakang pintu. Tindakan agresif ini memicu terjadinya aksi tarik-menarik dan perlawanan fisik antara korban dan pelaku. Merasa terancam dan curiga dengan gelagat Bripda AS, NA akhirnya berteriak sekencang-kencangnya untuk meminta pertolongan dari warga dan masyarakat sekitar yang berada di lingkungan rumah kos tersebut.
1.487 Hotspot Terdeteksi di Wilayah Kalimantan, Terbanyak di Kalteng

Teriakan korban berhasil menarik perhatian warga, dan kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, Bripda AS telah berada di bawah pengawasan ketat dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa Bripda AS akan menjalani masa penahanan selama tujuh hari ke depan di ruang Propam Polres Bul






