berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Sindikat Penipuan Asmara 43 WNA di Surabaya Segera Memasuki Persidangan

Usat BalangDiterbitkan 21 Agu 2026 - 06.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Sindikat Penipuan Asmara 43 WNA di Surabaya Segera Memasuki Persidangan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara yang melibatkan puluhan warga negara asing di Surabaya kini memasuki babak baru. Sebanyak 43 warga negara asing beserta tiga warga negara Indonesia yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini akan segera menghadapi proses persidangan di pengadilan.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perkembangan perkara ini, berikut adalah rangkuman informasi seputar penanganan kasus tersebut.

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

Pihak berwenang menetapkan total 46 orang sebagai tersangka dalam jaringan kejahatan siber internasional ini. Berdasarkan keterangan resmi, kelompok ini terdiri dari 43 warga negara asing, dengan rincian 32 orang asal Tiongkok, empat orang asal Jepang, dan tujuh orang asal Taiwan. Selain itu, terdapat tiga warga negara Indonesia yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam operasional sindikat tersebut.

Bagaimana status penanganan perkara tersebut saat ini?

Baca Juga

1.487 Hotspot Terdeteksi di Wilayah Kalimantan, Terbanyak di Kalteng

1.487 Hotspot Terdeteksi di Wilayah Kalimantan, Terbanyak di Kalteng

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyatakan bahwa penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada hari Rabu, 19 Agustus, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan negara untuk menunggu jadwal persidangan.

Seperti apa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku?

Sindikat ini menjalankan aksi kejahatan siber lintas negara dengan modus penipuan asmara. Mereka beroperasi secara terorganisasi dengan membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para pelaku kemudian membangun hubungan fiktif untuk memanipulasi kondisi emosional korban. Setelah mendapat simpati, mereka menguras harta korban melalui berbagai dalih, seperti kebutuhan medis darurat, tawaran investasi fiktif, hingga biaya pengiriman hadiah.

Bagaimana pembagian peran di dalam sindikat kejahatan siber ini?

Baca Juga

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama DKI di Balai Kota

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama DKI di Balai Kota

Kelompok ini bekerja dengan sistem pembagian tugas yang terstruktur. Sebagian pelaku bertugas mencari dan memetakan calon korban. Anggota lainnya berperan sebagai operator percakapan yang merayu target, sementara sisanya menjadi koordinator teknis yang mengatur seluruh operasional penipuan. Mayoritas korban yang menjadi sasaran kejahatan ini adalah warga negara Indonesia, serta beberapa warga negara asing.

Apa saja barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan?

Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya. Bukti tersebut meliputi puluhan unit telepon seluler dan komputer jinjing yang digunakan untuk melancarkan aksi. Petugas juga menyita kumpulan naskah percakapan dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian atau paspor milik tersangka, serta buku rekening dan catatan mutasi keuangan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Surabaya

Berita Terbaru Lainnya

1.487 Hotspot Terdeteksi di Wilayah Kalimantan, Terbanyak di KaltengRadea Respati Paramudhita Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemberdayaan Warga BinaanWali Kota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah di SekolahPanduan Memahami Aturan Baru Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor PMK 51/2026Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Vape Etomidate ke Kampung AmbonGubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui Dilema Evaluasi Jalur SepedaLangkah dan Kendala Atasi Polusi Udara Jakarta Menurut Pramono AnungGubernur Bali dan NTB Antar Langsung Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap